Gandeng Ketoprak Risma Kuncoro, Diskominfo Pati Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 05 Juni 2024

Gandeng Ketoprak Risma Kuncoro, Diskominfo Pati Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Targethukumonline. Pati - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Pati kembali mensosialisasikan bahaya peredaran dan penggunaan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, selasa tgl (04/06/24).

Dok/Gempur rokok ilegal.

Diskominfo menggandeng Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) dari Kesenian Ketoprak Risma Kuncoro dengan cerita "Alap-Alapan Putri Retno Arum di lapangan sepakbola desa/kecamatan Trangkil kab. Pati.


Pagelaran seni tradisional tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait serta disaksikan oleh ribuan masyarakat yang tumpah ruah antusias menyaksikan kesenian tradisional tersebut.


Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto mengajak kepada masyarakat yang hadir khususnya laki-laki untuk tidak menkonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal memiliki kandungan zat adiktif yang berbahaya jika dikonsumsi secara berlebih.


Disamping itu Ratri juga mengingatkan kepada para pengedar untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai, sebab dapat dikenai hukuman karena memperdagangkan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai.


“Kita ada sosialisasi secara umum, kita melibatkan FK Metra atau Forum Komunikasi Media Tradisional. Itu nanti kita selipkan peragaan yang menunjukan pelarangan penggunaan rokok illegal atau tanpa cukai. Sehingga nanti saat sosialisasi, masyarakat berkumpul dan faham kalau rokok illegal itu memang tidak boleh diperjual-belikan,” jelas Ratri dalam sambutannya dihadapan ribuan warga.


Ia menambahkan, digandengnya FK Metra ini karena kesenian seperti ketoprak merupakan tontonan favorit bagi masyarakat Pati. Sehingga, ribuan masyarakat yang hadir bisa diberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal.


Terlebih, lanjut Ratri, Diskominfo diberikan amanah sebagai salah satu instansi pemerintah yang mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya dan larangan rokok ilegal dengan slogan "Gempur Rokok Ilegal".


"Kami sekaligus menjalankan amanat dari pemerintah pusat, yang mana pada kegiatan malam ini didukung dari DBHCHT untuk Kabupaten Pati. Disamping tujuan kami menghibur masyarakat," imbuhnya.


Ratri juga mengingatkan, agar para perokok selalu mengkonsumsi rokok yang memiliki cukai. Sehingga dengan adanya pagelaran secamam ini, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal.


"Kalau bapak bapak merokok, itu yang dipakai yang bercukai alias legal, jangan yang ilegal," tutupnya. (RED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad