Targethukumonline. Pati - Kabupaten Pati saat ini hanya memiliki dua tempat pembuangan akhir atau TPA yang masing-masing berada di Banyuurip Margorejo dan di Plosojenar Jakenan, jumat tgl (12/04/24).
![]() |
| Ali Badrudin ketua DPRD kab. Pati. |
Karena keduanya sudah kelebihan muatan atau overload, salah satu upaya untuk mengatasi adalah dengan menambah TPA yang diusulkan di Pati Selatan, tepatnya di kecamatan Kayen kab. Pati.
Hanya saja, belum terealisasinya TPA di Pati Selatan ini membuat masyarakat membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya.
Ketua DPRD kabupaten Pati Ali Badrudin berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera melakukan penanganan. Ali juga tak memungkiri pentingnya TPA bagi masyarakat, sehingga perlu segera diakomodir.
“Intinya saya menyambut baik ide, gagasan, dan perencanaan yang disampaikan masyarakat kepada kami khususnya DLH. DPRD menyambut baik usulan penambahan TPA. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, sehingga memudahkan masyarakat Pati selatan dalam membuang sampah,” ucapnya.
Selain memang kebutuhan masyarakat akan TPA. Usulan pembuatan TPA di Kayen ini nanti diharapkan oleh Ali dapat mengurangi biaya operasional truk pengangkut sampah.
Seperti diketahui, sampah-sampah yang diangkut dari tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Pati, setiap harinya diangkut menuju kedua TPA yang lokasinya cukup jauh.
Hanya saja, Ali berpesan agar masyarakat dapat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah disembarang tempat.
“Memang seringkali masyarakat membuang sampah sembarangan bahkan di tepian jalan. Memang TPA sangat dibutuhkan terutama di Pati Selatan, karena memang banyak orang buang sampah sembarangan,” tandasnya.
Sebagai wakil rakyat, Ali telah berusaha untuk mengakomodir apa yang dikeluhkan oleh masyarakat, termasuk penambahan TPA. Sehingga, jika nantinya usulan ini terealisasi, Ali berharap masyarakat juga sadar untuk tidak membuang sampah disembarangan tempat. (RED)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar