Targethukumonline. Pati - Masalah guru honorer hingga kini masih menjadi Pekerjaan Rumah atau PR bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk bisa mengakomodir. Pasalnya, saking banyaknya jumlah guru honorer membuat DPRD sebagai wakil rakyat kerap kalian mendapatkan aduan untuk bisa menyelesaikan masalah ini, rabu tgl (17/04/24).
![]() |
| Didin Syarifuddin anggota komisi D DPRD PATI. |
Kondisi ini lantas mendapat perhatian dari anggota komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin Syafruddin. Dirinya cukup menyayangkan masih banyaknya guru honorer yang sudah mengabdi cukup lama tetapi belum bisa terakomodir menjadi abdi negara.
Untuk itu pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini, ada banyak lowongan untuk tenaga pendidikan.
“Kita berharap pemerintah bisa mengakomodir mereka yang belum tercover. Mereka juga lama mengabdi, tetapi juga harus menyadari mereka tidak punya kejelasan status,” sesal Didin.
Melihat realita di lapangan, Didin menilai pemerintah masih sangat membutuhkan guru honorer, ditengah minimnya lowongan bagi PPPK maupun ASN (Apatur Sipil Negara).
Sebagai wakil rakyat dari Partai Nasdem, tentu Didin tidak bisa berbuat banyak terkait permasalahan ini. Ia menambahkan, kuota atau formasi PPPK yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan kebutuhan atau banyaknya jumlah guru honorer.
Terlebih, lanjut Didin, permasalahan ini baru terjadi pada guru yang mengajar di sekolah negeri. Belum lagi guru honorer yang ada di madrasah-madrasah. Realita inilah yang didorong olehnya, agar pemerintah bisa mengkaji ulang penghapusan tenaga honorer guru.
“Kalau kita melihat guru honorer memang masih ada di sekolah-sekolah. Kebijakan pusat memang menghapus tenaga honorer, diganti dengan PPPK dan ASN. Secara regulasi memang tidak ada, tapi kita akan coba sinkronkan sesuai dengan kondisi, jangan sampai bertentangan dengan regulasi,” tutup politisi asal Trangkil ini. (RED)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar