Targethukumonline. Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus berupaya untuk menghentikan peredaran roko ilegal. Salah satunya adalah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memberitahu informasi terkait kerugian dan bahaya penggunaan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
![]() |
| Kadis Diskominfo Pati Ratri Wijayanto. |
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Diskominfo dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan menempelkan stiker-stiker ataupun membuat baliho "Gempur Rokok Ilegal" yang dipasarkan di sudut-sudut kota dan pusat kecamatan.
Kepala Diskominfo Pati Ratri Wijayanto optimis, dengan adanya pemberian informasi melalui stiker dan pemasangan baliho ini, dapat memberikan informasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai.
"Untuk mendukung pemberantasan rokok illegal, kami memang memiliki tugas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu memasang banner di sudut-sudut kota gempur rokok illegal, dan juga membagikan stiker saat sosialisasi," ucap Ratri, rabu tgl (22/11/23).
Tentunya dalam melaksanakan program ini, kata Ratri, Diskominfo bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai Kudus saat melakukan sosialisasi.
Menurutnya, untuk mendukung program ini perlu dukungan dari pemerintah dan juga masyarakat. Terlebih, Diskominfo juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk penyebarluasan informasi.
"Kita memang sebagai salah satu OPD yang mendapatkan DBHCHT. Jadi kita pergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat soal apa itu rokok illegal. Seperti di banner-banner atau yang lain," tambahnya.
Ratri menambahkan, agar lebih tepat sasaran dalam sosialisasi ataupun pemasangan baliho, dilakukan di daerah-daerah yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain. Hal ini karena daerah perbatasan cukup rentan terhadap peredaran rokok ilegal. (Roy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar