Targethukumonline. Pati - Dalam rangka memberikan informasi-informasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan dan peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Pati menggandeng Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra).
| Sosialisasi " gempur rokok ilegal dalam pentas kesenian tradisional. |
FK Metra sendiri merupakan kesenian tradisional yang digandeng oleh Diskominfo untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan rokok illegal.
Melalui Kabid Informasi Komunikasi dan Publikasi (IKP) Ida Istiani menjelaskan, upaya semacam ini akan terus digalakkan oleh Diskominfo dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait gempur rokok illegal.
Dikatakan, dalam pagelaran FK Metra tersebut pihaknya juga memberikan stiker gratis bertuliskan "gempur rokok illegal", dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti sosialisasi secara langsung. Sedangkan untuk pemasangan baliho, dilakukan di titik-titik keramaian di tepi jalan.
"Untuk mendukung pemberantasan rokok illegal, kami memang memiliki tugas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu melalui pentas seni dengan menggandeng Forum Komunikasi Media Tradisional atau FK Metra. Selain itu kami jgay memasang banner di sudut-sudut kota gempur rokok illegal, dan juga membagikan stiker saat sosialisasi," ucapnya, rabu tgl (22/11/23).
Tentunya dalam melaksanakan program ini, Diskominfo bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai Kudus saat melakukan sosialisasi.
Menurut Ida, untuk mendukung program ini perlu dukungan dari pemerintah dan juga masyarakat. Terlebih, Diskominfo juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk penyebarluasan informasi.
"Kita memang sebagai salah satu OPD yang mendapatkan DBHCHT. Jadi kita pergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat soal apa itu rokok illegal. Seperti di banner-banner atau yang lain," tambahnya.
Ida menambahkan, Agar lebih tepat sasaran dalam sosialisasi ataupun pemasangan baliho, dilakukan di daerah-daerah yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain. (Roy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar