Targethukumonline. Judus - Sejumlah orang tua murid keluhkan mahalnya biaya saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di SMP 3 Jekulo, kecamatan Jekulo, kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Pasalnya, ada sekitar 26 orang tua calon murid di haruskan membayar sejumlah uang hingga jutaan rupiah dari pihak sekolahan untuk membeli bangku agar anaknya bisa masuk sekolah dan menjadi murid di SMP 3 Jekulo.
"Pihak sekolah mengharuskan membayar uang untuk membeli bangku agar anak kami bisa sekolah di SMP 3 Jekulo," Kata salah satu orang tua murid kepada wartawan belum lama ini
Menurutnya, ke 26 calon murid tidak memenuhi persyaratan administrasi saat pendaftaran PPDB, seperti tidak masuk zonasi, jalur prestasi dan lainya, sehingga pihak sekolahan mengharuskan kepada orang tua untuk mebeli bangku.
"Meskipun itu berat, kami terpaksa karena dari sekolahan mengharuskan untuk membeli bangku, karena sebagian tidak masuk zonasi dan tidak bisa masuk jalur prestasi," Imbuhnya
Sementara, Kepala Sekolah SMP 3 Jekulo, Nur Rohmad membantah adanya praktil pungli pembelian bangku saat penerimaan PPDB Tahun 2023.
"Maaf, tidak ada," Jawabnya singkat saqt di hubungi wartawan via pesan singkat WhatsApp
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Kudus, Anggun Nugroho tidak banyak memberikan komentar adanya kabar pembelian bangku saat PPDB di SMP 1 Jkulo.
"Saya tidak tahu, nanti akan kita kroscek dulu dan saya pastikan kabar tersebut tidak benar."
Disinggung sangsi apa yang akan di berikan ketika pihak sekolahan terbukti melakukan pungli saat PPDB, Anggun bungkam seribu bahasa. (RG/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar