Targethukumonline. Pati - Viralnya berita dugaan pemerasan di SPBU Tlogowungu oleh dua oknum wartawan abal - abal inisial (A) dan (J) ternyata bisa jadi nasib yang naas apes bagi kedua oknum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, senin tgl (19/12/22).
![]() |
| Kuasa hukum Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H. |
Kuasa hukum pihak SPBU Tlogowungu Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H. menyampaikan, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Inisial (A) dan (J) ketika di wawancarai oleh beberapa awak media di kantornya senin siang menurutnya perkara tersebut sudah termasuk perbuatan pidana, bukan produk jurnalis.
"Sudah tidak ada celah untuk lolos dari hukum, yang dilakukan Inisial (A) dan (J) murni perbuatan pidana dan bukan produk jurnalis karena unsur ini sudah sangat jelas dan bukti cukup", ujarnya.
Sementara proses kasus tersebut masih berjalan dan sudah di tangani oleh pihak Polresta Pati dan sudah di periksa termasuk saksi, kemungkinan minggu ini sudah dapat dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian Polresta Pati terkait kasus ini. Menurutnya perkara ini sangat sederhana dan cepat prosesnya karena itu memang masuk pidana murni.
"Tinggal pihak kepolisian nanti mau nggak kerja cepat mau dikenai pasal 368 atau pasal 369, kalau saya yang jadi penyidiknya satu minggu sudah saya limpahkan di kejaksaan berkasnya", imbuhnya.
Sementara pihak kepolisian Polresta Pati melalui Kasat Reskrim belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus tersebut di karenakan Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SI.IK ada kegiatan di luar kota sehingga belum dapat memberikan tanggapannya terkait dugaan tindak pemerasan yang di lakukan oleh Inisial (A) dan (J) tersebut. (RG/tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar