Hanya Butuh 2,5 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Bangsri - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 13 November 2022

Hanya Butuh 2,5 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Bangsri

Targethukumonline. Jepara - Tidak butuh waktu lama Sat Reskrim Polres Jepara mengungkap pelaku pembuang bayi di desa Srikandang, kecamatan Bangsri kab. Jepara.

Gerak cepat Polres Jepara berhasil temukan ibu yang membuang bayinya.


Bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan saksi W dan J di perkebunan, pada Jumat (11/11/22) pukul 19.30 WIB. Awalnya saksi W mendengar suara tangisan bayi kemudian memberitahu saksi J. Setelah ditelusuri ternyata ada bayi yang tergeletak di samping kandang sapi.


Setelah itu saksi W dan saksi J menginfomasikan kepada warga. Bayi kemudian dievakuasi ke Puskesmas Bangsri I. 


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, setelah menerima keterangan dari saksi-saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.


"Kami menemukan orang yang baru melahirkan dengan inisial S (40) pada malam itu juga pukul 22.00 WIB," terang AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu tgl (12/11/22).


Dia menerangkan kondisi bayi saat ditemukan dalam kondisi sehat dan masih terdapat tali pusar. Bayi dan ibu bayi kini menjalani perawatan di puskesmas.


Sat Reskrim Polres Jepara akan meminta keterangan kepada yang bersangkutan setelah menjalani perawatan. Karena saat ini S mengalami pendarahan usai melahirkan dan belum bisa dimintai keterangan.


Sat Reskrim Polres Jepara akan melakukan olah TKP di lokasi kejadian, kemudian mencari dan meminta keterangan saksi-saksi. Setelah itu akan diinformasikan status hukum ibu yang diduga membuang bayi tersebut.


"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, untuk ibu dan bayi sudah dievakuasi ke Puskesmas Bangsri," ujar AKP M. Fachrur Rozi memungkasi. (Rendra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad