Pj Bupati Pati Henggar : Panwaslu Harus Pahami Aturan Pemilu - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 28 Oktober 2022

Pj Bupati Pati Henggar : Panwaslu Harus Pahami Aturan Pemilu

Targethukumonline. Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pati melantik 63 anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di Hotel New Merdeka, Jumat tgl (28/10/22). 

63 panwascam se - kabupaten resmi dilantik oleh Bawaslu Pati.


Adapun sebanyak 63 anggota panwaslu kecamatan tersebut, terbagi pada 21 kecamatan di kabupaten Pati. Sedangkan setiap kecamatan terdiri atas tiga orang.


Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam sambutannya menyampaikan, agar panwaslu kecamatan yang telah dilantik tersebut memahami tata aturan pemilu. Harus bisa mengetahui apa saja tugas - tugas panwaslu.


"Sebab apa yang ditandatangani tersebut mengandung konsekuensi yang sangat dalam. Jangan sampai apa yang diucapkan pada saat sumpah janji, hanya dibibir saja", jelasnya.


Ia menegaskan, Panwascam harus mengetahui bagaimana ketika bersikap, bagaimana harus bertindak, bagaimana ketika harus mengambil keputusan atau kebijakan di tingkat kecamatan.


"Netralitas harus tetap kita jaga, profesionalisme harus kita junjung tinggi. Dan yang tidak kalah penting, pegang teguh integritas selama melaksanakan kewajiban", pungkasnya.


Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi mengatakan, para panwascam yang dilantik itu merupakan hasil penyaringan dari 600-an peserta seleksi, mulai dari seleksi administrasi, test tertulis dan wawancara.


Usai mengikuti pembekalan dan pelantikan ini, selanjutnya mereka bisa melaksanakan di kecamatan masing-masing dalam rangka pengawasan.


Diharapkan, setelah mereka resmi sebagai anggota panwaslu, segera untuk berkoordinasi dengan forkompimcam, serta tokoh-tokoh di lingkungan kecamatan, agar program pengawasan yang menjadi tugas-tugas bisa sampai ke masyarakat. (Arwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad