Targethukumonline. Pati - Sempat viral dan trending saat video memperlihatkan sejumlah kepala desa (Kades) di kabupaten Pati sedang karaoke bersama beberapa Penyanyi Karaoke (PK) nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah kades tersebut dinilai telah melanggar peraturan tentang penerapan PPKM, yang saat ini sedang gencarkan oleh pemerintah Jokowi untuk mengantisipasi lonjakan covid 19 di penghujung tahun 2021.
Namun di sayangkan oleh sejumlah oknum kades di kab. Pati yang jelas jelas melanggar aturan prokes dan PPKM yang menjadi tugas ketua gugus satgas covid 19 kabupaten Pati.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sugiyono saat di konfirmasi atas beredarnya video tersebut mengatakan kejadian ini sangatlah di sayangkan. Mengingat kabupaten Pati masih dalam penerapan PPKM Level 3, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan berkordinasi dengan Bupati Haryanto terlebih dahulu adanya kejadian ini, dan yang jelas akan menindak sesuai aturan yang berlaku," kata Sugiyono, Pada Selasa tgl (28/12/21).
Sugiyono menegaskan, akan memproses kejadian ini sesuai peraturan. Pihaknya juga akan memanggil seluruh kades yang ada di dalam video tersebut. Bahkan, selain sanksi denda yang diterapkan sesuai Intruksi Bupati (Inbup) juga nanti akan diberikan sanksi lain.
"Kami akan panggil semuanya dan kami proses sesuai Inbup, jelas dikatakan dalam Intruksi Bupati bagi ASN, dan Perangkat Desa dilarang karaoke saat PPKM masih berlaku. Apabila hal ini dilanggar sanksi denda sebesar 2 juta akan dikenakan para Kades tersebut," terangnya.
Lanjut, Sugiyono menambahkan selain denda yang diberikan, juga ada sanksi lain berupa sanksi fisik. Hal ini akan diberlakukan kepada siapapun yang melanggar PPKM yang telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) dan Intruksi Bupati.
"Selain membayar denda, tentunya para Kades nantinya akan mendapatkan sanksi lain berupa fisik, entah menyapu halaman pendopo atau bernyanyi didepan tiang bendera," imbuhnya.
Sementara Bupati Pati Haryanto saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp mengatakan, akan menindak tegas bagi para pelanggar PPKM. Hal ini sangatlah di sayangkan, apalagi yang melakukan pelanggaran Perda dan Perbup adalah seorang Kades.
"Semestinya Kades itu bisa jadi contoh yang baik untuk rakyatnya, kejadian tersebut adalah tindakan yang memalukan. Biar rakyatnya saja yang menilai kelakuan pimpinannya," tegas Bupati. (Team/Mondes)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar