Targethukumonline. Pati - Tak beroperasinya puluhan tempat hiburan karaoke di Pati membuat ratusan Pemandu Karaoke (PK) dan karyawan menjerit. Hal ini lantaran pemberlakuan PPKM Level 2 masih berlaku di Pati Bumi Mina Tani.
Sebut saja (SL), seorang janda anak dua adalah salah satu pemandu karaoke yang mau menceritakan keluh kesahnya ke awak media. Dirinya mengatakan, sudah hampir delapan bulan tak bisa bekerja dengan tenang, padahal dari pekerjaan itu, dirinya dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak pernah punya uang mas, tidak pernah kerja sama sekali, jika nekat kerja pasti ada razia setiap hari, aku sudah jual motor demi mencukupi kebutuhan keluarga," ujar janda muda dua anak pada, Sabtu tgl (02/10/21).
(SL) yang berkerja di salah satu tempat karaoke di Margorejo Pati ini mengungkapkan, puluhan bahkan ratusan PK dan karyawan karaoke tak bisa bekerja lagi. Dirinya sempat frustasi menghadapi situasi seperti ini yang dianggap semakin sulit.
"Kondisi sulit semua mas, semakin hari justru semakin tak karuan, entah sampai kapan situasi ini berlangsung, terus solusinya gimana," keluh (SL) kepada awak media.
Janda muda ini berharap, Pemerintah Daerah Pati mau memberikan ruang bagi para pekerja di tempat hiburan, minimal ada peraturan pembatasan untuk buka, walaupun ada pembatasan waktu.
"Kami memohon para bapak pejabat mau memahami kesulitan dan keluhan kami, ada ratusan rekan-rekan yang bernasib seperti ini," harapnya.
Alhasil semua menjadi polemik yang tidak menentu kian hari tanpa ada suatu solusi, kami hanyalah rakyat kecil yang hanya mengais rejeki demi kebutuhan hidup, sekarangpun buat makan susah apalagi memenuhi kebutuhan sehari hari, yang ada hanyalah hutang yang menumpuk jual barang yang layak, hanya untuk sekedar bertahan hidup," tutupnya. (Rg/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar