Dandim 0719 Jepara Bersama Forkopimda Sidak PPKM Darurat di Perusahaan - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 14 Juli 2021

Dandim 0719 Jepara Bersama Forkopimda Sidak PPKM Darurat di Perusahaan

Targethukumonline. Jepara - Komandan Kodim 0719 Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E.,M.I.Pol, bersama jajaran Forkopimda kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak dengan tujuan memastikan kebijakan PPKM darurat Covid-19 yang telah diimplemetasikan.


Giat Forkompinda dan Dandim Jepara saat sidak dibeberapa perusahaan.



Dalam kegiatan tersebut Dandim 0719 Jepara beserta rombongan Forkopimda mendatangi tiga perusahaan yang dimulai dengan mendatangi dua perusahaan di kecamatan Mayong.


Yaitu PT Parkland World Indonesia di Desa Pelang, dan PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia di desa Sengonbugel, kecamatan Mayong.


Dan dilanjutkan menuju PT Hwa Seung Indonesia (HWI) di desa Banyuputih, kecamatan Kalinyamatan. 


Dandim 0719 Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang menyampaikan pada kegiatan sidak pengecekan di tiga perusahaan ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat merupakan langkah untuk mengetahui secara langsung di lapangan.


“Kami akan terus melakukan pemantauan kepada pabrik-pabrik  yang ada di wilayah kabupaten Jepara.


Dan kami juga akan memberi penegasan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM darurat dan semua itu tentunya kita koordinasikan, dari kejaksaan juga untuk ada tindakan sesuai dengan aturannya,” ucap Dandim.


Sementara, Bupati Jepara Dian Kristiandi menandaskan semua sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor dapat menerapkan hal yang sama.


Menaati aturan dan mengutamakan kesehatan pekerja selama masa PPKM darurat.


“Alhamdulillah mereka semuanya patuh untuk menaati PPKM darurat dengan ketentuan produksi 50 persen,” tutur Bupati Jepara. (RG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad