Targethukumonline. Pati - Kegiatan Chauliyyah XXV tahun 2020 Simbah Lebeh yang diselenggarakan setiap tahun sekali di desa Karaban kecamatan Gabus kabupaten Pati terdapat ketidak cocokan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dok/TH/AG.
Hal itu menyusul lantaran dana yang sudah di plot melalui Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 5 juta, terlambat diberikan ke panitia setelah adanya sosialisasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Kepala Desa (Kades) berdalih bahwa anggaran tersebut, tidak diberikan dengan alasan tidak ada kegiatan, padahal dari bukti video menyebutkan bahwa kegiatan itu sudah terlaksana.
"Saya sudah koordinasi sama Kasi Datun, itu kegiatan chaul Simbah Lebeh tidak ada kegiatan nanti akan masuk ke silpa mas," ungkap Kepala desa Karaban Kusnan melalui telepon whatsaap kamis (10/06/21).
Terpisah saat Ketua Panitia haul Mbah Lebe ;
Mustofa dikonfirmasi awak media mengenai kegiatan itu, pihaknya mengaku bahwa kegiatan itu ada, hanya saja karena situasi Covid-19, acaranya tidak seperti dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kegiatan haul itu ada dokumentasinya berupa vidio, dan anggarannya juga sudah ada laporan pertanggung jawaban (LPJ), namun uangnya belum diberikan sampai saat ini," ngakunya kepada awak media Jumat tgl (11/06/21).
Dari informasi yang dihimpun awak media pada Sabtu (12/06/21), melalui informasi dengan warga masyarakat Karaban yang tidak mau dipublikasikan mengatakan, hari Sabtu Kepala Desa Karaban Kusnan memberikan uang 5jt disertai tanda terima kwitansi.
"Pengelolaan dana desa karaban diduga untuk mencari kesempatan setelah adanya sosialisasi dari kejaksaan Pati, yang mana ketika diketahui harus segera mengembalikan tanpa diberikan sangsi apa apa, dan jelas ini termasuk percobaan tindak pidana semoga kedepannya ada sanksi yg bisa membuat jera kepada pengelola keuangan Desa", Cetusnya. (AG/team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar