Kades Karaban Kurang Tranparan Mengabaikan Infografis di Tahun 2021 - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 16 Juni 2021

Kades Karaban Kurang Tranparan Mengabaikan Infografis di Tahun 2021

Targethukumonline. Pati - Kepala Desa Karaban kecamatan Gabus kabupaten Pati di duga mengabaikan instruksi Presiden RI, Ir H Joko Widodo, tentang ketransparanan penggunaan dana berasal dari APBN/APBD, khususnya untuk alokasi dana desa, serta imbauan Ketua KPK RI, tentang ketransparanan penggunaan dana desa.

Infografis desa Karaban tahun 2020.


Pasalnya, Kades tidak menuangkan infografis pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, sehingga tidak dapat dilihat masyarakat luas.

Pemerintahan desa Karaban, harusnya taat kepada Instruksi Presiden dan KPK RI, serta dapat sejalan dengan harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/PDTT, dalam mewujudkan desa yang bemartabat, transparan dan akuntabel.

Maka, merupakan kewajiban kepala desa untuk membuat infografis pertanggungjawapan APBDes tahun 2021, sehingga masyarakat bisa mengetahui keuangan desa digunakan untuk apa.

Temuan awak media Jumat kemarin (11/06/21) di kantor desa Karaban tidak menemukan baliho infografis APBDes tahun 2021, hanya terpasang baliho infografis tahun 2020, padahal ini sudah memasuki bulan Juni 2021.

“Pemerintahan desa Karaban  harus patuh dengan Instruksi Presiden dan KPK RI, serta sejalan dengan program Kemendes PDTT dalam menciptakan desa yang transparan.

Jika seluruh peruntukan APBDes tahun 2021 sesuai dengan kebutuhan desa, maka langkah selanjutnya harus dituangkan dalam info grafis seperti baliho.

Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.

Karena bagaimanapun pihak desa harus tahu bahwa yang mereka kelola adalah uang rakyat,” kata aktivis Pati Andi T diruang kerjanya, Senin tgl (14/06/21).

Atas dasar ini, kami menilai pihak pemerintahan desa telah melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 dan UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 68.

Pihak pemdes diduga terkesan tertutup dalam urusan keuangan desa, sehingga mengabaikan hak hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang skema uang desa kemana pos posnya untuk dianggarkan,” katanya.

“Setidaknya ada lima komponen sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Karaban yang harus dipublikasikan kepada masyarat.

Seperti pengucuran dana dari APBN Pusat, APBD kabupaten, pembagian hasil pajak (PHP), pendapatan hasil daerah (PAD) dan Silpa ataupun sisa anggaran tahun lalu.

Namun sampai saat ini, pihak Pemdes tidak mampu menunjukkan kredibilitas hasil kerja kerja mereka, sehingga kami menilai ada dugaan terjadinya praktek KKN,” terangnya.

Secara terpisah, kepala desa Karaban Kusnan dikonfirmasi awak media senin (14/06/21) melalui pesan whatsapp mengenai pemasangan baliho infografis APBDes tahun 2021, pihaknya ngga membuka whatsap hingga berita ini ditayangkan. (Rg/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad