targethukumonline.com INDRAMAYU- Kejadian yang bermula dari matinya lampu penerangan jalan, Saman (45) cekcok dengan Ketua RT Aco (52) yang mengkibatkan 2 (dua) orang terluka terkena parang, ini terjadi di Desa Bugis Tua blok Salamdarma Rt.02/01 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (5/6/2021).
![]() |
AKP Heriyanto, SH ( Kapolsek Anjatan ) & Kapten CZI, Samsudin ( Danramil 1614 ) Anjatan. REAKSI CEPAT TNI & POLRI MENGAMANKAN PELAKU KERIBUTAN |
Kejadian yang berlangsung pada hari Jum'at tanggal 4/6/2021 sekitar jam 19.30 wib, mengakibatkan dua orang terluka akibat parang yang dibawa pelaku Katim (44).
Pelaku yang sudah dipengaruhi alkohol tiba - tiba mengamuk sehingga kedua korban berinisiatif mengambil parang yang dibawa pelaku. Maksud hati ingin melerai namun na'as bagi ari ( korban I ) yang salah merebut parang bukan pada gagangnya tetapi justru parangnya yang ia pegang sehingga melukai ke-empat jari kirinya, sedangkan Wawan (korban II) juga mencoba melerai dari arah belakang namun hal serupa juga terjadi pada wawan karena kekurang sigapan wawan yang pada akhirnya ikut terluka akibat amukan pelaku katim.
Keributan tersebut akhirnya memancing warga sekitar untuk membantu melerai pelaku katim agar bisa ditenangkan, Jadi informasi yang beredar di masyarakat tidaklah benar kalau ada pembacokan warga, melainkan korban terluka akibat melerai dan salah merebut parang. " Tidak ada pembacokan melainkan pelaku Katim mengamuk dengan membawa senjata tajam sejenis parang dan mencoba ditenangkan warga, namun na'as ketika menenangkan pelaku katim ada warga yang terluka." Jelas Aipda Agung M ( Kanit reskrim ) Anjatan.
Pengaruh alkohol yang dijadikan alasan utama pelaku Katim melakukan tindakan membabi buta. Sedangkan saman yang semula cekcok dengan Aco ( RT ) ketika diperiksa kendaraanya kedapatan membawa senjata tajam sejenis golok yang diselipkan disela - sela motor berjenis vario dan beralasan golok tersebut baru digunakan setelah membereskan kebun milik mertuanya. Pengakuan ini tidak didukung oleh warga blok salamdarma, justru sebaliknya kesaksian warga kalau Saman kerap selalu membawa senjata tajam di bagasi motornya.
Kepolisian sektor anjatan yang dipimpin langsung Kapolsek Anjatan AKP Heriyanto, SH didampingi langsung Danramil 1614 Anjatan Kapten Czi. Samsudin langsung bertindak mengamankan situasi yang sudah dipenuhi masyarakat sekitar dan segera mengeksekusi, mengamankan pelaku yang bertindak nekad. Pihak kepolisian dan TNI tidak mau kecolongan karena khawatir pasca pemilihan kuwu serentak terjadi hal yang tidak diinginkan. Utk itu pihaknya segera berkoordinasi dan melakukan reaksi cepat pengamanan.
Katim ( Pelaku ) sempat melarikan diri, namun pihak kepolisian dalam hal ini polsek anjatan bertindak sigap dan mampu mengendus keberadaan pelaku. Dengan tidak menunggu lama Katim ( pelaku ) mampu ditangkap dan langsung diamankan oleh polsek anjatan. Dan saat ini kasusnya masih ditangani polsek anjatan. Barang bukti berupa golok, parang dan satu unit kendaraan roda dua jenis matic warna hijau turut diamankan Polsek Anjatan.
Kapolsek Anjatan AKP Heriyanto,SH. Ketika dihubungi melalui sambungan WA mengatakan " Apapun bentuk pelanggarannya dan memenuhi unsur pidana, akan kami tindak tegas dan kami proses secara hukum yang berlaku dinegara republik indonesia berani berbuat berarti berani mengambil konsekwensi dari perbuatannya. Serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian, silahkan masyarakat ikut mengawal proses hukumnya dan kembali beraktifitas seperti sedia kala" Tegas Kapolsek.
"Kami juga ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh warga masyarakat dusun salamdarma desa bugistua yang sudah turut membantu aparat untuk mengamankan kedua pelaku dengan tidak bertindak secara anarkis, ini salah satu bukti semakin baik pemahaman tentang hukum di mata masyarakat." Imbuh kapolsek.
Sementara itu setelah gelar perkara selesai kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal berbeda Katim dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sementara
Saman dijerat dengan pasal berbeda yaitu pasal UU Darurat. No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (Edhokaukazus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar