Pembangunan Jalan Makadam di Desa Wonorejo Diduga Salah Alamat - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 04 Mei 2021

Pembangunan Jalan Makadam di Desa Wonorejo Diduga Salah Alamat

Targethukumonline. Pati - Proyek pembangunan makadam di desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati diduga salah alamat. Proyek yang mengalir dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pedesaan APBD Provinsi tahun 2020, dianggap tidak sesuai pengajuan.

Diduga proyek makadam tidak sesuai dengan RAB.

  
Data yang dihimpun media, Pekerjaan makadam dengan anggaran Rp 175 juta, dengan volume panjang 421 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 0,3 meter yang seharusnya dikerjakan di RT 03 RW 04 desa Wonorejo, namun dialihkan di jalan tani daerah persawahan atau di blok kepoh," aneh, usulan pembangunan makadam itu kan di RT 3/4, tapi kenapa dialihkan di daerah persawahan, yang jadi pertanyaan, bagaimana pertanggung jawabannya nanti jika usulan tidak sesuai dengan fisik di lapangan,"Ungkap warga Desa Wonorejo kepada wartawan Senin tgl (03/05/21).


Pihak desa dianggap menabrak aturan dalam pembangunan makadam tersebut. Pasalnya, dalam pengajuan sebelumnya sudah dijelaskan lokasi yang akan dibangun, namun ternyata pembangunannya dialihkan tanpa alasan yang jelas.

"Saya curiga pihak desa sengaja menabrak aturan, kalaupun makadam itu dialihkan pasti ada kepentingan individu untuk mencari keuntungannya sendiri dengan membawa nama desa," ujar warga lain. 

Sementara terpisah, Camat tlogowungu Jabir menjelaskan adanya ketidak cocokan antara proposal Bankeu Provinsi dan RAB Bankeu Provinsi dari semula pembangunan makadam di RT 03 RW 04 menjadi pembangunan makadam blok kepoh.

"Langsung saja ditanyakan kepada pihak  Dispermades karena kecamatan terkait Bankeu provinsi tidak dilibatkan oleh dispermades terangnya".

Dari perbedaan kalimat penempatan proyek tersebut Ketua BPD Desa Wonorejo Supriyono  saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat whatsapp adanya perbedaan kalimat, desa belum ada keterangan perubahan secara musyawarah," terangnya.

Hingga berita ditayangkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Wonorejo belum memberikan jawaban apapun, bahkan untuk berkomunikasipun susah mengingat pertanggung jawaban saat ini dipegang TPK desa wonorejo. (RG/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad