Targethukumonline. Pati - Dengan beredarnya pemberitaan Kajari Pati yang menyebutkan bahwa selama kepemimpinanya Kades di Pati tidak akan dipenjara meskipun di temukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD, Bankeu kabupaten serta Banprov dan hanya disuruh mengembalikan kerugian negara. Sabtu, (08/05/21).
Murcahyo S, S.H.
Dalam sosialisasi pendampingan hukum terkait penggunaan Dana Desa secara bergulir, Kajari Pati dengan jumawa menyebutkan bahwa,” Bapak, ibu Kades tidak usah takut dalam mengelola anggaran DD, Bankeu, Banprov dan tidak usah memakai jasa pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua.”
”Bapak ibu tidak usah takut dengan oknum LSM dan Wartawan, seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan, laporannya tidak akan saya tanggapi, meskipun kesalahan bapak ibu di beritakan, saya juga tidak akan berefek,” tegasnya saat sosialisasi di kecamatan Batangan.
Dengan pernyataan Kajari Pati tersebut Ketua Markas Daerah LSM KPMP,(Komando Pejuang Merah Putih) Murcahyo S, S.H, angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Kajari Pati tidak sepantasnya membuat pernyataan seperti itu, karena pernyataanya dapat berakibat menimbulkan kontroversi para aktivis terkhusunya di daerah Jawa Tengah.
“Jelas bahwa tidak satupun para pejabat yang mencoba melindungi para pelanggar Hukum apalagi pernyataan tersebut mengarah seakan - akan melindungi para oknum kepala desa yang menyelewengkan uang negara dan perlu diketahui juga dalam proses perkara bukan hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan saja akan tapi pihak tertentu juga punya hak jika adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa, salah satu contohnya pihak kepolisian dan Instansi terkait,” tegas Arie yang juga merupakan Aktivis Hukum.
Murcahyo S, S.H juga berharap kedepanya jangan ada lagi pihak pihak Oknum yang mencoba menghalangi Tugas Fungsi sosial kontrol karna juga di lindungi oleh undang - undang namun tetap pihak nya melakukan hal tersebut berdasarkan aturan aturan hukum bukan terkesan mencari kesalahan sehingga antara pejabat serta instasi bersenergitas dengan baik.
Jelas tertuang dalam Undang-undang No.28 jo PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, Undang-undang No 31 tahun 1999 UU No. 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan KKN, Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bukan malah sebalikanya oknum pejabat melindungi para Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3,” tutupnya. (Rg/team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar