Ngeri Dua Oknum Kepala Desa Terjaring Razia Pas Lagi di Tempat (Karaoke) - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 01 Mei 2021

Ngeri Dua Oknum Kepala Desa Terjaring Razia Pas Lagi di Tempat (Karaoke)

Targethukumonline. Pati - Miris bulan puasa penuh berkah harusnya dua sosok kepala desa ini bisa memberi contoh, namun diantara dua kepala desa ini kecamatan Wedari Jaksa dan kecamatan Gabus kabupaten Pati Jawa Tengah yang seharusnya menjadi suritauladhan bagi masyarakat ikut terjaring razia yang dilakukan oleh team gabungan dari Polres Pati dan Satpol-PP kamis tgl (30/04/21).

Miris dua oknum kepala desa tertangkap basah karaoke di malam 20 bulan ramadhan.


Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar petugas gabungan Polres Pati bersama dengan Satpol PP kabupaten Pati.

Keduanya diketahui berinisial K dan berasal dari wilayah yang berbeda yakni kecamatan Wedarijaksa dan kecamatan Gabus.

Ironisnya, dari salah satu oknum kades ini belum dilantik dan usai mengikuti ajang pilkades serentak di kabupaten Pati pada 10 April 2021 lalu.

"Iya ada dua oknum kepala desa yang terjaring, namun yang satu belum dilantik, masih calon kepala desa (cakades)," ungkap Kasatpol-PP kabupaten Pati Hadi Santoso kepada wartawan via pesawat selulernya.

Meski begitu, Hadi enggan memberikan kejelasan soal terjaringnya dua oknum Kades tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa dua oknum kades itu sama-sama berinisial K dan berasal dari kecamatan Wedarijaksa dan kecamatan Gabus dan terjaring di tempat karaoke yang berbeda.

"Saya sudah laporkan hal ini ke pimpinan daerah, dan untuk namanya belum bisa saya sampaikan, yang pasti berinisial K," ujarnya.

Selain dua oknum Kades yang terjaring, ada sekitar 70 orang pemandu karaoke dan tamu saat berada di tempat karaoke yang ikut terjaring, dan semuanya sudah diserahkan ke Satpol PP oleh Polres Pati untuk dilakukan pembinaan.

"Kita sudah test semua, dan hasilnya negatif dan semua nanti kita suruh membuat surat pernyataan, karena tidak sepantasnya tempat hiburan malam seperti tempat karaoke beroperasi saat bulan ramadhan, apalagi dalam situasi PPKM,," tegas Hadi. (Rg/team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad