Targethukumonline. Pati - Geliat politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Pati yang akan berlangsung di bulan April tahun 2021, selalu menemukan cerita baru yang menarik untuk diulas ke Publik.
Dok/TH/Ragil.
Pasalnya, selain adanya dugaan praktek pensiasatan anggaran dalam proses pelaksanaan Pilkades dengan mengatasnamakan sumbang pihak ketiga, kini muncul cerita baru terkait dengan syarat Laporan Akhir Masa Jabatan bagi bakal calon Kepala Desa incumben yang kembali mencalonkan diri.
Ditemui diruang kerjanya, Jabir, Camat Tlogowungu menuturkan, terkait pembuatan Surat Keterangan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menjadi salah satu persyaratan bagi bakal calon Kepala Desa incumben, dirinya mengaku, hanya sebatas membuat dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi secara detail.
"Sebelum diajukan Ke Camat, terlebih dahulu laporan (AMJ) itu harus mendapat persetujuan dan ditandatangani (BPD) sesudah itu baru kita buatkan Surat Keterangan," ujarnya, senin tgl (08/03/21).
Lanjutnya, "terkait untuk melakukan verifikasi secara detail Laporan (AMJ) bukan kewenangan Camat, melainkan kewenangan Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum," imbuhnya,
Dirinya menyampaikan, jika ada persoalan terkait dengan Laporan Akhir Masa Jabatan, warga masyarakat dihimbau jangan serta merta menyalahkan peran Camat sebagai pembuat surat kerangan.
"Karena aturannya begitu, jangan serta merta menyalahkan Camat, karena peran Camat hanya sebatas membuat Surat keterangan yang sudah disetujui oleh (BPD) kalau ada (BPD) yang tidak setuju dengan (AMJ) tersebut, langsung saja melakukan komunikasi dengan Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum." (RG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar