Targethukumonline. Indramayu - Pasar desa bugis kec. Anjatan kab. Indramayu yang juga menjadi penyanggah kebutuhan makan untuk ke empat desa semakin semrawut dengan jadwal buka pasar yang tidak menentu, Kamis tgl (11/02/21).
Penertiban jadwal pasar desa bugis agar lebih teratur.
Karsam, SH, M.Si (PJS) penjabat kuwu sementara Desa bugis mengatakan " Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang jadwal buka pasar yang tidak beraturan, kadang buka pasar pagi berganti siang kadang sore bahkan pagi dini hari.
Dan ini tidak berlangsung lama dan membuat pembeli bingung, bahkan sebagian penjual dipasar juga mempertanyakan.
Maka pihaknya bekerjasama dengan PJT II unit usaha wilayah III pengairan bugis dan satuan POLPP kec. Anjatan dan di backup koramil anjatan, beserta Polsek anjatan berinisiatif menertibkan jadwal pasar agar kembali normal seperti dahulu," tegasnya.
Sementara itu ibu suminah pedagang pasar yang juga menjadi salah satu pedagang yang menempati lahan bantaran sungai diberikan pemahaman tentang pelarangan berjualan di sepanjang bantaran sungai besar bugis.
"Kami siap pindah pak, asalkan semua juga diperlakukan sama tidak boleh menempati lahan bantaran sungai jadi tidak tebang pilih," tandasnya.
Hj. Tati (pedagang pasar bugis) yang sudah puluhan tahun menempati kios pasar bugis mengapresiasi langkah yang dilakukan Karsam, SH,M.Si, (kuwu PJ bugis) dan berharap segera mengaplikasikan rencana tersebut," ujarnya.
Sementara itu di saat bersamaan Sukamto pengamat pengairan (PJT II) Perusahaan jati luhur unit usaha wilayah III pengairan bugis juga bersama - sama dengan petugas dari desa, dan muspika anjatan turut menyisir dan menghimbau para pedagang yang biasa mangkal berjualan di tempat - tempat yang tidak semestinya.
Ketegasan pihak - pihak terkait terpaksa dilakukan kepada para pedagang yang membandel, kendati demikian tindakan tersebut dilakukan secaa persuasif dan para pedagang mematuhi aturan yang sudah menjadi ketentuan.
"Kami akan selalu memantau apa yang menjadi larangan untuk berjualan dan itu sudah menjadi aturan dan ketentuan dari PJT II Perusahaan jatiluhur unit usaha wilayah III," ungkap Sukamto (Pengamat Pengairan) PJT II unit usaha wilayah III.
Ketika team targethukumonline.com mempertanyakan adakah pengganti lahan mereka berjualan di tempat yang dirasa aman. Pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi, dan itu adalah ketentuan dari seksi PJT II perusahaan jatiluhur unit usaha III. (EDho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar