![]() | |
|
targethukumonline.com- INDRAMAYU- Ikatan pedagang pasar ( IPP ) memegang peran penting pada pengelolaan pasar tradisional. Oleh karenanya di setiap pasar tradisional perlu dibentuk ikatan pedagang pasar, sehingga tugas pihak pengelola pasar menjadi lebih ringan mengingat pada umumnya pengelola memiliki keterbatasan jumlah personil dan dana yang tersedia. Rabu,(17/2/2021).
Pembentukan ikatatan pedagang pasar di desa bugis diprakarsai langsung oleh Karsam, SH.MSi ( PJS Kuwu Bugis ), didampingi oleh muspika Anjatan dan hadir pula Sukamto (pengamat) PJT II unit usaha wilayah III pengairan bugis. Hal ini menindak lanjuti himbauan aparat pemerintahan desa, muspika dan pihak PJT II unit usaha III pengairan bugis yang di muat di media targethukum.com edisi kamis,11/2/2021.
Gerak cepat penanganan permasalahan pasar yang dilakukan Karsam, SH.MSi ( PJS Kuwu Bugis) semata - mata dilakukan demi kebaikan untuk semua, baik penjual maupun pembeli agar jadwal aktifitas pasar kembali normal pada jam-jam yang sudah di sepakati. Sukamto (pengamat) PJT II unit usaha wilayah III pengairan bugis menyampaikan himbauan kepada para pedagang agar tidak menempati sepanjang lahan bantaran sungai bugis dan lokasi pintu air yang memang tidak diperbolehkan akan adanya bangunan karena bisa membahayakan penjual, pembeli bahkan pengguna jalan yang mungkin merasa terganggu. tukasnya.
Pelda Nano ( Babinsa Bugis ) mengatakan " Pihaknya hanya sebatas mendampingi proses Pembentukan IPP dan memberikan himbauan kepada pedagang yang menempati lokasi sepanjang bantaran sungai agar segera mencari lokasi yang aman dan mematuhi peraturan yang sudah diterapkan". Ungkapnya.
Sementara itu Ikah (salah satu pedagang pasar) mengatakan sepakat dengan apa yang menjadi program pemerintahan desa tentang pembentukan IPP agar penjual semua bisa terkoordinir untuk mulai aktifitas dan mengusulkan untuk aktifitas pasar pada jam 16.00 - 18.00 Wib. Hal senada juga disampaikan Ali (pedagang tempe) " jam 16.00 lebih baik karena di waktu tersebut daya beli masyarakat lebih banyak dan harus bisa memberikan sangsi kepada pedagang yang tidak mematuhi". Tegas Ali ( pedagang tempe ).
Karsam, SH.MSi, (PJS kuwu) bugis menegaskan " Pembentukan IPP (Ikatan Pedagang Pasar) desa bugis harus segera terbentuk ini demi kebaikan dan kelancaran ekonomi masyarakat desa bugis dimana pembukaan pasar ini waktu bukanya tidak menentu dan sudah berjalan selama bertahun-tahun. untuk itu pihaknya akan terus mendampingi proses pembentukan IPP dan terus mengontrol para pedagang agar transaksi jual beli di pasar bugis jam operasionalnya normal kembali. Dan jam yang sudah disepakati bersama para pedagang yaitu jam 16.00 sampai dengan selesai." Ungkap Karsam (PJS Kuwu) bugis.
"Untuk yang sudah mempunyai kios di pasar agar segera ditempati kembali, benahi kondisi kios agar bisa dikembalikan ke fungsinya. Dan mengenai sanksi untuk pedagang yang tidak bisa mengikuti peraturan IPP dikembalika ke pengurus IPP nantinya, biar para pengurus dan pedagang sendiri yang menyelesaikan". Tambahnya.
Hasil kesepakatan bersama untuk pengurus IPP ( ikatan pedagang pasar ) desa bugis yaitu H. Ikhsan (ketua), Tirta (wakil ketua), Ikah (Sekretaris) dan Wiryono (Bendahara).
Mengingat tingkat kehidupan masyarakat di berbagai daerah berbeda-beda, maka dalam pembentukan ikatan pedagang pasar juga diperlukan cara yang berbeda-beda dan yang perlu diperhatikan bahwa ketika pada awal terbentuk biasanya tingkat kepercayaan di antara sesama pedagang menurun, sehingga menyulitkan pengembangan kegiatan ikatan yang mengarah pada kegiatan ekonomi. Oleh karena itu perlu pemahaman yang mendalam tentang karakteristik individu pedagang beserta kegiatannya masing-masing. (Dho).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar