Targethukumonline. Jepara - Satreskrim Polres Jepara berhasil ringkus pelaku pencurian disertai pembunuhan di desa Dongos, kec. Kedung Jepara, Rabu tgl (20/06/20).
![]() |
| Satreskrim Polres Jepara berhasil bekuk tersangka tersangka curanmor. |
Pelaku berinisial IP 26 th, dibekuk satuan rekrim jepara, di daerah cengkareng jakarta beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
Korban bernama SW 21 ditemukan meninggal oleh kakak kandungnya pada tanggal 13/05/20 dirumahnya Dongos RT 01 RW 01 kec. Kedung kab. Jepara, sekitar pukul 17.00 WIB dalam posisi terlungkup dilantai dan masih menggunakan mukena, pada bagian bawah kondisi tubuh sudah mulai kaku.
Saat diperiksa terdapat luka memar di bagian leher depan dan dibagian dada akibat pukulan benda tumpul, didugaan korban dihabisi sesaat setelah sholat dhuhur atau sebelum sholat, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan hal tersebut, satreskrim polres jepara segera mendatangi TKP dan mendapatkan cukup bukti segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan.
Informasi diterima pelaku berada diJakarta Barat/Cengkareng dan berhasil ditangkap.
Kapolres Jepara, AKBP. Nugroho Tri Nuryanto, S.H,. S.I.K,. M.H. didampingi Kasatreskrim AKP. Djohan Andika, S.E.,S.I.K. Kasipropam Polres Jepara Iptu Agus Nuhadi, Paursubbaghumas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto.
Membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media.
Tersangka merupakan residivis curanmor tahun 2015.
Kronologis kejadiannya pada tanggal (13/5/20) pukul 12.00 WIB korban pulang kerumah dari tempat kerja nya di pabrik PT. Jiale untuk beristirahat dan melaksanakan sholat dhuhur.
Saat itu pelaku sudah mengintai dan berniat menguasai sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
Saat masuk rumah korban, tersangka mengambil kunci motor.
Saat itu korban sedang melaksanakan sholat dhuhur, kemudian pada saat salam terakhir tersangka menendang korban kemudian korban dicekik sekitar 5 menit hingga meninggal dunia.
Tersangka kemudian secara leluasa mengambil kendaraan, STNK, handphone, jaket, uang Rp. 100 ribu dan helm miilik korban dan kemudian melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari keterangan tersangka sebelumnya sudah mengenal korban karena pernah mengontrak didepan rumah korban selama 1 tahun.
Kapolres menyampaikan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pada saat diminta menunjukan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas.
Kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat Jepara atas dukungan dan doanya hingga tersangka berhasil ditangkap.
Terima kasih kepada Satuan Reskrim Polres Jepara, dan Satuan lain yang terkait yang telah bekerja secara profesional sehingga dengan cepat mengungkap kasus ini," ujar Kapolres Jepara AKBP. Nugroho Tri Nuryanto, S.H,. S.I.K,. M.H. (J-Team)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar