Targethukumonline. Jepara - Pelaku korupsi dana bantuan ternak sapi Nurudin selaku mantan petinggi Mindahan Kidul Batealit ditangkap oleh pihak kepolisian kamis siang setelah dua Tahun buron melarikan diri ke malaysia, (22/09/19).
![]() |
Nurudin tersangka kasus korupsi dana bantuan ternak sapi. |
Pelaku Nurudin telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 Tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 3 undang undang Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi beserta perubahannya.
Atas perbuatannya Nurudin mantan Kepala Desa Mindahan Kidul Batealit disangkakan 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Awal penangkapanya dari laporan masyarakat Tahun 2012, setelah itu ditindak lanjuti laporan tersebut dengan pemanggilan saksi saksi dan pihak pihak terkait untuk dimintai keterangan, hasil dari keterangan keterangan dan data data yang ada ternyata tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan laporannya.
Rencana Usaha kelompok yang dinamakan ruk, telah melakukan pembelian ternak sapi potong jantan sebanyak 8 ekor, tertulis satu sapi dihargai sebesar Rp. 8.500.000.
Total dari depan ekor sapi jantan sebesar Rp. 68.000.000,
kemudian pembelian sapi potong betina sebanyak 20 ekor, senilai @ Rp.7.500.000 jumlah total sapi potong betina sebesar Rp. 150.000.000.
kemudian pembelian sapi potong betina sebanyak 20 ekor, senilai @ Rp.7.500.000 jumlah total sapi potong betina sebesar Rp. 150.000.000.
Untuk sarana penunjang yang lain perbaikan dan peralatan kandang sebesar Rp.10.000.000,
Pengembangan pakan ternak sebanyak Rp. 5000.000,
Obat vitamin senilai Rp. 6.000.000, penanaman asimilasi buatan sebesar Rp. 7.000.000, administrasi pelaporan sebesar Rp. 4.000.000.
Obat vitamin senilai Rp. 6.000.000, penanaman asimilasi buatan sebesar Rp. 7.000.000, administrasi pelaporan sebesar Rp. 4.000.000.
Total keseluruhannya sebesar Rp. 250.000.000 ;
Pada saat tim monitoring dari dinas yang meninjau kelokasi ternyata tidak sesuai dengan rincian laporan yang diberikan tersebut.
Terdapat sisa yang ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Jaksa Teguh selaku Kasipidum Pengadilan Negeri Jepara, proses pemanggilan saksi sudah dimintai keterangan dan hasilnya semua saksi mengatakan penggunaan uang sebesar 250.000.00 itu dipegang oleh Nurudin semua.
Sampai saat ini pelaku berada di rutan Jepara dan masih dilakukan pengembangan pemeriksaan atas kasus tersebut. ($.aries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar