Putusan Resmi Dari MA : Membatalkan PTTUN Surabaya SK Sekdes Bolo Agung Kayen Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 13 Oktober 2018

Putusan Resmi Dari MA : Membatalkan PTTUN Surabaya SK Sekdes Bolo Agung Kayen Pati

Targethukumonline. Pati - Telah dilaksanakan Audiensi bertempat di Kantor Balai Desa Boloagung Kec. Kayen Kab. Pati masyarakat desa Boloagung yang didampingi GJL (Gerakan Jalan Lurus) dengan massa lebih kurang 30 orang.

Riyanta SH : Supremasi hukum harus ditegakkan demi keadilan hukum di Indonesia.

Tuntutan mereka untuk mencabut surat keputusan kepala desa Boloagung tentang pengangkatan Saudari Anik Ekowati sebagai Sekretaris Desa Boloagung.

Hadir dalam giat tersebut antara lain, Camat (Didik), Danramil 04 Kayen Kapten CBA Zuhri, Kapolsek AKP Sutopo, Kasat Sabhara AKP Sugiono, Kades Boloagung Sugito, peserta audiensi Riyanta Ketua GJL Pusat, Sumadi Ketua GJL Pati, Edi Purnomo, Saminto, Jasmani, Warsito, Cahyo busono, Kuat, Mujiono, Kemat permadi, mewakili masyarakat desa Boloagung.

Tuntutan pencabutan SK sekdes ini  berawal dari pengisian perangkat Desa Boloagung, Kecamatan Kayen yang diduga sekdes terpilih adalah saudara dari pihak Kepala Desa (Kades) setempat, ternyata berbuntut panjang.

Sehingga menyebabkan polemik, bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk mencabut Surat Seputusan (SK) pengangkatan Anik Ekowati sebagai Sekdes terpilih.

Dalam kesempatanya Kades Boloagung Sugito menanggapi atas putusan MA bahwa,” Kami sebagai pemerintahan desa untuk mengeksekusi SK tersebut menunggu surat salinan resmi dari MA dan dengan itu ada tenggang waktu 60 hari pemerintah melaksanakan mengeksekusi perkara tersebut, pemerintah desa Boloagung akan taat hukum yang berlaku.

Sugito menambahkan, dari pihak penggugat memang sudah mempunyai salinan dari MA atas peninjauan Kembali (PK) yang sudah dilakukan.

Tetapi, pihaknya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan tersebut, sehingga tidak bisa untuk memberhentikan Sekdes terpilih itu,” ujar Kades.

“Baik dari Kabupaten, kecamatan maupun Desa, sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut, kalau pihak penggugat sudah mempunyai, kami tidak tahu.

Kami juga tidak bisa memberhentikan sekdes tanpa ada keputusan yang jelas,” terangnya.

Ketika ditanya tentang hubungan persaudaraan antara Kades dengan Sekdes terpilih pada saat proses pengisian perangkat desa, dirinya mengaku memang ada hubungan sepupu, sementara yang saudara secara langsung adalah sang istri.

“Sebelum proses pengisian itu dilakukan, kami sudah konsultasi dengan Kabag Hukum Setda Pati dan mengkaji tentang peraturan pengisian perangkat desa.

Pada saat koordinasi, hasilnya memang memperbolehkan, karena saya tidak ada hubungan persaudaraan secara langsung dengan Anik,” tegasnya.

Namun, kenyataan ini dibantah oleh Penggugat, yakni Suminto bahwa adanya hubungan persaudaraan itu secara langsung telah melanggar Perbup maupun Perda pengisian perangkat desa, sehingga, pihaknya kemudian mengajukan permasalahan tersebut ke meja hijau.

“Hasilnya sudah jelas. MA sudah memberikan putusan dan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan oleh penggugat, yakni saya sendiri, seharusnya, Kades menghormati putusan ini,” terang Suminto.

Seperti di lansir dalam surat pernyataan dari MA atas permohonan yang diajukan oleh penggugat menyebutkan,” Putusan MA Membatalkan PTTUN Surabaya SK Sekdes Bolo Agung Kayen Pati.

“Mendorong penegak hukum melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan PTTUN Surabaya nomor 84/B/2017/PT. TUN. SBY tanggal 23 mei 2017.

"Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan kepala desa bolo Agung nomor 141,32/17 tahun 2016 tgl 28 april 2016 tentang pengangkatan saudara Anik Ekowati. S. Kep sebagai sekretaris desa Bolo Agung, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan kepala desa Bolo Agung nomor 141.32/17 tahun 2016 28 April 2016 tentang pengangkatan saudara Anik Ekowati. S.Kep sebagai sekretaris Desa Boloagung kecamatan Kayen, kabupaten Pati.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara, demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari kamis tanggal 31 mei 2018, oleh Dr. H. Supandi S. H. M. Hum.

Kesempatan yang sama Camat Kayen menanggapi tentang putusan MA tersebut bahwa “sebagai pemerintah Kecamatan  tetap selalu taat hukum. 

Sebab saat ini sebagai Camat Kayen belum mendapatkan salinan resmi keputusan MA dan belum dapat mengeksekusi SK.

Selaku pemerintah Kecamatan akan berusaha bekerja dengan baik dan menunggu perintah dari pimpinan yaitu Bupati, dalam rangka ikut pantau permasalahan ini.

Kasat Sabhara AKP Sugiono menanggapi tentang pemalsuan dokumen mengatakan,”silakan laporkan kepihak polisi biar nanti kita selidiki dan tangani. 

Tugas kepolisian adalah  untuk menjaga situasi aman dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib dan aman, GJL mendorong kepala desa bolo Agung agar patuh pada putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan SK pengangkatan sekdes Bolo Agung, karena masih ada hubungan kerabat dengan kepala desa. ($.diman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad