Targethukumonline. Pati - Tepat pada pukul 09.30 sampai pukul 11.30 WIB, bertempat di Kawasan Hutan IPHPS Blok Bandulan desa Sukobubuk Kec. Margorejo Kab. Pati, telah dilaksanakan giat "Tasyakuran atas terbitnya SK IPHPS KTH atau lebih dikenal Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan Sukobubuk Rejo" dengan penanggung jawab SAMAN, S.H. Kades juga Ketua KTH, Kamis tgl (06/09/18).
![]() |
Dandim Pati hadir dalam acara tasyakuran di Desa Sukobubuk Pati. |
Dalam Kegiatan tersebut telah dihadiri beberapa tamu undangan antara lain Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM, MSi, Dandim 0718 Pati Letkol Arm Arief Darmawan S.Sos, wakil bupati Pati Saiful Arifin, S.E, Kajari Pati Widido Basuki S.H, Kapolres Pati yang diwakili Kapolsek Margorejo Kompol Harry Marcel, SH., M.H, Kadispermades Dr. Mochtar Effendi, Kadisdagperin Drs. Riyoso, Kadis dan Kepala Kantor wilayah Kab. Pati, Camat Margorejo Drs. Sudarto, Kapolsek Gembong AKP Sugiyanto, SH. M.H, Danramil 12 Margorejo Kapten Inf Sriyanto dan anggotanya.
Kades Sukobubuk selaku Ketua KTH Sdr. SAMAN, S.H. beserta perangkat dan pengurusnya, para Perangkat desa dan KTH Sukobubuk lebih kurang 800 (delapan ratus) orang warga dan masyarakat setempat.
Sebagai Bupati Pati dalam kesempatan pertama menyampaikan sambutannya menyampaikan bahwa ;
Selamat datang kepada jajaran Forkopimda dan Jajaran SKPD Kab. Pati, mengucapkan selamat untuk warga desa Sukobubuk yang telah berhasil dan mendapatkan SK IPHPS dan dapat memanfaatkan lahan hutan dengan luas 1.930 ha.
Dengan rincian 1.330 ha berada di wilayah desa Sukobubuk kec. Margorejo dan sebanyak lebih kurang 600 ha di wilayah kec. Jekulo kab. Kudus.
Diharapkan adanya program ini yang dalam masa kurun waktu 35 Th tersebut dapat meningkatkan kemakmuran ekonomi warga masyarakat.
Himbauan saya walaupun diperbolehkan memanfaatkan lahan hutan namun jangan melupakan dan serta merta merusak lahan hutan milik negara yang sudah ada sebelumnya, jaga kelestariannya pula.
Pesan saya pula manfaatkan dengan cara penanaman yang bermanfaat baik itu bisa dijual maupun untuk pribadi yang kedepannya menjadi lumbung desa yang konsisten dan berproduksi guna bahan baku pangan baik itu jenis tanaman jagung, ketela dan sayuran.
Dengan sistem tanam tumpang sari sesuai karekteristik tanah perhutanan sehingga mampu menjawab berbagai program dari Gapoktan selama ini dengan hasil yang maksimal. ($.darso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar