Penantian Panjang Hampir 1,5 Tahun Akhirnya Sertifikat Prona Dibagikan - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 10 Agustus 2018

Penantian Panjang Hampir 1,5 Tahun Akhirnya Sertifikat Prona Dibagikan

Targethukumonline. Pati - Suka duka yang dirasakan masyarakat desa Kedumulyo kecamatan Sulolilo kabupaten Pati akhirnya terbayar lunas dengan dibagikannya sertifikat masal program Prona.

Pembagian sertifikat masal program prona di desa Kedumulyo Sukolilo Pati.

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya sertifikat dibagikan oleh badan pertahanan negara (BPN) yang berlangsung dibalai desa Kedumulyo, Kamis tgl (09/08/18).

Masyarakat sangat senang dan gembira karena setelah sekian lama menunggu, akhirnya sertifikat dibagikan, tetapi beberapa warga merasa sedih, karena sertifikat yang ditunggu belum juga jadi.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan." saya sangat senang, karena hampir 1,5 tahun saya dan warga lainnya menunggu sertifikat ini.

Ada juga sebagian yang belum jadi, untuk biaya sendiri saya dan warga lain harus merogok kocek hingga 500 ribu, ada juga yang sampai 700 ribu tergantung luas lahannya, " ungkap warga.

Saat awak media menanyakan hal itu (sertifikat/red) kepada kepala desa Kades Kedumulyo Arif Setyo Handono dan juga perwakilan dari BPN dibalai desa, Kades enggan memberikan komentar." Semua sudah diurusi sama panitia, biar lebih jelas silahkan tanya sama panitia, " ujarnya.

Sementara perwakilan dari BPN terkesan menghindari awak media. " Silahkan tanya langsung kekantor BPN,nanti dikantor biar dijelaskan sama kepala BPN, " pintanya.

Harsono yang selaku tokoh masyarakat dan anggota panitia menanggapi pertanyaan media" jumlah total 850 bidang, yang sudah jadi dan diserahkan sekitar 817 bidang, sisanya menyusul karena masih dalam proses dan kendala teknis, lha sertifikat yang belum dibagikan saya jamin 2 minggu selesai, paling cepet 1 minggu, untuk biaya per pemohon sebesar 500 ribu," jelasnya. ($.yup)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad