Para Pekerja Karaoke Demo di Gedung Dewan Menuntut Revisi Perda No 8 2013 - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 14 Februari 2018

Para Pekerja Karaoke Demo di Gedung Dewan Menuntut Revisi Perda No 8 2013

Targethukumonline. Pati - Hari ini walau suasana mendung tidak membuat membuat surut para pekerja karaoke  untuk orasi di sekitar alun alun tepatnya di depan gedung DPRD KABUPATEN PATI, kurang lebih dua ribu orang pekerja karaoke memadati area  tersebut dalam orasi tersebut menuntut untuk di cabutnya perda no 8 tahun 2013.

Demo pemandu karaoke di alun alun Pati.

Setelah beberapa saat perwakilan dari pengusaha karaoke, forkompinda, DPRD kabupaten pati melakukan audensi di gedung dewan.

Awi selaku perwakilan DPRD kabupaten Pati mengatakan kami dari wakil rakyat mempersilahkan untuk menyampaikan maksud dan tujuan dalam kehadiran audensi ini.

Awang Dodik (LSM GPBN), Anton Sugiman (PKP), Aji Gunawan (KOMANDO), Dwijo Siswanto atau Bang Leak (LSM Aliansi Rakyat) yang tergabung dalam AKSI yang mengawal pekerja dan pengusaha karaoke, menganggap perda perlu di kaji ulang.

Karena dianggap perda no 08 thn 2013 terutama pasal 25 tentang karaoke, kenapa penegakan perda hanya di pengusaha karaoke dan selama ini jumlah karaoke ada 95, bila karaoke di tutup efeknya tiga ribu karyawan dan keluarganya nganggur dan siapa yang ngopeni," tutur Bang Leak.

Menurutnya jika perda itu dilakukan dan di paksakan akan melanggar HAM juga akan mengimbas pada lingkungan terutama diaspek PKL dan lingkungan lain, hendaknya sebelum ditegakkan di tata dulu supaya program peraturan daerah ini tidak melanggar HAM asas kemanusiaan harap di tinjau lagi dalam penegakan perda.

Hery susanto wakil dari paguyuban karaoke menambahkan cabut surat edaran Satpol-PP nomor 303/468 tentang penghentian kegiatan operasional karaoke untuk menyesuaikan perda 2013, adakan peninjauan kembali dan revisi perda nomor 8 thn 2013 tentang kepariwisataan, jangan ada tindakan dari Satpol-PP tentang penutupan karaoke sebelum perda no 8 2013 direvisi, adanya kejelasan tentang tenaga kerja karaoke, tegakkan juga perda yang lain secara adil yang ada di kabupaten Pati, kami siap menerima pembinaan dari instansi terkait yang penting kita bisa bekerja dan makan.

Yang menang dalam PTUN tapi tidak pernah di hargai ? Masalah perda sudah lima tahun perda di buat untuk semua kalangan kenapa semua dewan seolah tutup telinga dan UPD bertindak sendiri, yang membuat sakit hati kami," tuturnya.

Dalam audensi semakin hangat, akhirnya dari perwakilan pengusaha dan pekerja karaoke memutuskan untuk menunggu ketua DPRD kabupaten hingga datang. (Tim/TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad