Polisi Ringkus Pelaku Bisnis Prostitusi Online - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 03 Januari 2018

Polisi Ringkus Pelaku Bisnis Prostitusi Online

Targethukumonline. SURABAYA - Unit Perlindungan anak dan perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap bisnis prostitusi perdagangan wanita melalui media sosial Facebook.

Bisnis esek-esek online mulai marak di medsos.

Penggerebekan dilakukan polisi saat sang wanita yang berprofesi sebagai PSK ini tengah melayani pria hidung belang.

Tersangka yang dibekuk yaitu Ahmad Jauhari (24) asal Tropodo Sidoarjo, tersangka menjual korbannya yaitu wanita bernama Syamsiah alias Sisi (28), warga Sedati Pabean Sidoarjo melalui grup Facebook.

Korban sendiri oleh tersangka sudah pernah dijual pada, Desember 2017 lalu di hotel Cleo yang berlokasi di Jalan Jemursari Surabaya. 

Setelah dibekuk korban mengaku bahwa dirinya dijual tersangka ke pria hidung belang dengan harga Rp 250 ribu.

Saya ambil Rp 50 ribu untuk ganti bensin,” kata tersangka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu tgl (03/01/18).

Sementara itu, Kompol Lily Djafar, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka dan korban ini sudah saling kenal sejak 2016.

Sejak dua minggu yang lalu tersangka sudah memposting status di Facebook yang diberi judul ‘Bantu teman booking out’ di salah satu grup bernama Birunya Cinta Purel online Surabaya Sidoarjo dan Mojokerto.

Jika ada tamu yang berminat bisa menghubungi tersangka melalui inbox dan selanjutnya tersangka menentukan lokasi hotel,” kata Lily.

Tersangka sendiri dibekuk pada 1 Januari lalu, usai petugas mendapatkan info jika ada transaksi penjualan wanita untuk melayani hidung belang di hotel pukul 12.00 WIB.

Begitu ada tamu yang memboking, tersangka langsung mengantarkan korban yang telah mendapatkan tamu.

Namun parahnya saat melayani pria hidung belang, korban membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun. 

Tarifnya Rp 250 ribu untuk sekali main, pelaku sendiri mengaku mendapatkan Rp 50 ribu dari hasil transaksi,” tambah Lily.

Dari ungkap kasus perdagangan manusia ini, Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan satu buah HP merk Andromax warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, pasal 296 KUHP, dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama satu tahun penjara. ($.uyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad