Targethukumonline. KUDUS - Bertempat dilapangan desa Rendeng kamis tgl (14/12/17), Pemerintah kabupaten Kudus bersama jajaran Polda Jawa Tengah dan Djarum Fondoution berkmomitmen untuk mewujudkan sarana publik yang bermanfaat sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, dengan diresmikannya Taman Lalu Lintas dan Taman Kota Rendeng di kabupaten Kudus Jawa Tengah.
![]() |
Sarana ruang hijau untuk edukasi. Dok/TH |
Selain menjadi area terbuka hijau, taman ini akan berfungsi sebagai wadah Edukasi publik untuk memperkenalkan pentingnya tertib lalu lintas sejak dini karena ditanan tersebut sudah dilengkapi sarana permainan dan simulasi berkendara yang tertib dengan dibangunnya fasilitas praktek berlalu lintas seperti pendopo fasilitas jalan yang dilengkapi edukasi pentujuk rambu rambu shelter bus toilet umum.
Dalam acara ini nampak hadir NorYasin Sekda mewakili Pemerintah Daerah Kudus serta Wakil Polda Jawa Tengah Brijen Polisi Indrajit SH mewakili Irjen Polisi Condro Kirono Serta Serta dari Vice president Djarum Foundation FX Supanji sebagai Pendukung sarana, serta Kapolres Kudus beserta jajarannya sebagai pelaksana program ini.
Pesan Bupati yang disampaikan oleh Sekda menyatakan bahwa tempat ini sebagai publik servise yang lahir dari kesadaran bersama tentang perlunya area hijau yang bermanfaat bagi masyarakat luas, selain serta tempat edukasi dengan berbagai fasilitas taman lalu lintas.
Setelah masing masing perwakilan membacakan pesan dilanjutkan dengan Aktrasi polisi cilik kudus dengan aktrasi baris berbaris dihadapan tamu undangan.
Dan lanjutkan pemotongan pita ke tempat lokasi dan dilanjutkan penandatanganan prasasti dan dinyatakan taman ini dibuka untuk umum.
Disela acara Brigjen Pol Indrajit SH berharap pentingnya kesadaran berlalu lintas sejak dini untuk menciptakan berkendara yang beretika dan santun dijalan dan berharap dan minta supaya fasilitas ini dijaga bersama sama sebagai sarana edukasi masyarakat. (wino/lasno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar