Targethukumonline. Serang - Oknum Polisi di Kota Serang mengancam akan menculik dan membunuh seorang wartawan yang tengah meliput sebuah aksi demonstrasi mahasiswa.
![]() |
Pelaporan di Polresta Serang |
Peristiwa terjadi, Jum'at tgl (20/10/17) ketika Polisi hendak melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten pada pukul 17.45 WIB dalam rangka mengkritisi kepemimpinan Jokowi-JK.
Panji Bahari yang merupakan wartawan Banten Pos, hendak mengambil foto. Tiba-tiba ia dipukul menggunakan tongkat di bagian kepala, dicekik, diteriaki provokator, lalu diinjak-injak.
Lagi mau ngambil foto, digebuk di belakang. Pas nengok langsung diteriakin provokator. Terus diinjak-injak dan dicekek. Trus dibawa ke mobil yang di DPMSTP Kota Serang,” kata Panji.
Setelah diinjak-injak ia diseret ke mobil patroli Polisi berjenis sedan, menurut Panji ia telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa, namun itu tak menghalangi para oknum Polisi untuk terus memukulinya.
Bahkan, ia diancam akan diculik dan dibunuh. Di mobil udah saya kasih lihat kartu pers saya. Habis itu tetap dipukul, saksinya ada. Setelah itu diancam akan diculik dan dibunuh. Kalau yang narik sekitar tiga orang. Yang mukul pas kasih kartu pers itu satu orang, yang Ancem satu orang,” ujarnya.
Ketika ditanya wajah Polisi yang mengancam, Panji mengaku tidak dapat mengenali karena dalam posisi tertekan, dan oknum Polisi yang mengancam untuk menculik dan membunuh menggunakan penutup wajah.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih mencoba mendapat klarifikasi pihak Polresta Serang Kota.Pemred Banten Pos, H Adam Adhary menyesalkan tindakan arogan aparat tersebut.
Pimred Banten Pos Adam Adhariyudin mengatakan sudah mendengar langsung wartawan Banten Pos, Panji Bahari Romadhon, yang mendapatkan tindakan tak menyenangkan itu. Kami memaklumi jika saat itu terjadi salah pukul karena suasana sedang chaos, apalagi saat itu hari menjelang maghrib.
Tapi yang sangat disayangkan, oknum aparat masih tetap bertindak refresif, memukul wartawan kami ketika sudah mengaku sebagai wartawan serta menunjukan kartu pers saat berada di dalam mobil petugas.
Apalagi mereka mengancam akan menculik sampai mau menghabisi. Kita bekerja dilindungi undang-undang, dan tindakan refresif tidak diperkenankan oleh siapapun kepada siapapun, terlebih oleh aparat kepada wartawan yang sama-sama sedang menjalankan tugas.
Karena itu kami mendesak Kapolres Kota Serang, Bapak Komarudin agar menindak anak buahnya tersebut. Propam harus mengusut kasus ini, agar tidak ada lagi peristiwa sewenang-wenang seperti ini terhadap wartawan lain," kata Adam Adhariyudin. (Tim/TH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar