Komplotan Jaringan Renternir Dikudus Kuasai Obyek Jaminan Dan Gugat Korban - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 27 Oktober 2017

Komplotan Jaringan Renternir Dikudus Kuasai Obyek Jaminan Dan Gugat Korban

Targethukumonline. Kudus - Sidang kasus jual beli sebidang tanah dan bangunan milik Agus Indrahadi warga Kudus menjadi polemik di persidangan PN Kudus 26-10-17. 

Agus Indrahadi & Tim TH Kudus

Dari hasil sidang perkara perdata No.32/Pdt/2017/PN Kudus, diruang mediasi Pengadilan Negeri Kudus memasuki sidang ke-4 penuh dengan kejanggalan.

Dalam mediasi setelah usai persidangan tim Target Hukum kepada Agus Indrahadi alamat kalidoro Lor Desa Bulungcangkring RT 02/06 Kecamatan jekulo Kudus sebagai tergugat 2 sekaligus korban dari jaringan rentenir komplotan Nuryanto mengaku, “bahwa kesaksian saat dipersidangan oleh tergugat 1 Andrew Christian Felik  Blunder, apa yang diucapkan tidak sesuai dengan gugatan perkara dimana saat ditanya waktu mediasi oleh kuasa hukum, Agus tergugat 2 mengakui kalau dibelinya obyek perkara dengan Nuriyanto.

Dan saat ditanya bukti pembelianya oleh tergugat 1 mengaku kalau semua ada dinotaris. Padahal, kata Agus saat di konfirmasi tim Target Hukum mengaku tidak pernah transaksi untuk jual beli tanah.

Dan siapa Nuriyanto saat di tanya, Agus menjelaskan, dia adalah rentenir yang menawarkan kepada kami untuk membantu mencairkan pinjaman ke Bank,”ujarnya. Awalnya, Agus ditawari pinjaman Nuryanto sebesar 70 juta.

Oleh Nuryanto, direkayasa diatas namakan sama dengan Andrew lalu dijaminkan ke Bank BPR Harta Mulia Tama sebesar 190 juta. Kemudian di take over ke Bank BNI 46 sebesar 400 juta. Terakhir dari BNI di jual ke Juhri 600 juta.

Dari pihak pembelian yang terakhir inilah Agus mengetahui setelah tanahnya akan dilakukan eksekusi oleh least anggota may ingin melakukan eksekusi atas tanah yang dijual milik Agus oleh komplotan Nuriyanto. Karena tidak pernah merasa menjual tanah, Agus  tidak merelakan tanahnya untuk di eksekusi, akhirnya digugat.

Nuriyanto sama saudara dari informasi Nuriyanto sanggup bikin KTP, KK, NPWP, semua adalah asli tapi palsu (aspal).

Ternyata setelah di ketahui, Nuryanto adalah saudara dari notaris tersebut yang bernama Khoirul Alfian,SH.Mkn yang sempat diangkat oleh media kasus dugaan melakukan AJB bawah tangan dua pekan lalu.

Hal ini terbukti antara kwitansi penjualan sebidang tanah tanda tangan tidak sama dengan KTP milik Agus dan memang tidak pernah AJB.
Sungguh ironis, semua jaringan rentenir ini diyakini punya akses di perbankan. Buktinya mereka bisa agunkan ke Bank sekelas BNI 46 tanpa survey ke obyek.

Dan anehnya, sekarang sudah dikuasai oleh Juhri dimana dia adalah sebagai penggugat sekaligus tangan ke-3 pemilim obyek ini tanpa di ketahui oleh pihak manapun. (tim TH/Kudus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad