Mangkraknya Dua Tahun Pembangunan Kantor Desa Pantirejo Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 11 September 2017

Mangkraknya Dua Tahun Pembangunan Kantor Desa Pantirejo Pati

Targethukumonline. Pati - Senin tgl (11/09/17) Progam desa adalah progam pembangunan pemerintah dari presiden Joko Widodo sebagai sarana atau prasarana program kerja pemerintahan yang ada, baik untuk infrastruktur maupun pembangunan lainnya, maka dengan itu setiap kelurahan atau pedesaan wajib melaksakan, kali ini diduga kades Pantirejo melakukan penyelewengan dana pembangunan kantor desa senilai Rp.100.441.000,- sehingga dari tahun 2015 - 2017 pembangunan kantor desa tersebut mangkrak atau belum selesai.

Kondisi Balaidesa Pantirejo yang mangkrak hampir 2thn

Dari tim jurnalis di lapangan dari bangunan terbuat dari dana desa dari akolasi dana desa (ADD ) dari tahun 2015 dan hanya setelah dari tahun itu mengerjakannya seperti pemasangan batu bata setinggi 1 meter, mantan ketua badan pemusyawatan desa ( BPD ) kepala desa yaitu Hariyanto mengatakan anggaran pembangunan kantor kepala desa sebesar RP.100.441.000,- anggaran tersebut sudah masuk dalam RAB.

Sehingga Huriyanto mengatakan pembangunan kantor desa Pantirejo kehabisan dana yang tidak masuk akal itu cerita kades yaitu Sumantri kepada non aktif BPD Huriyanto, Sumantri saat ditemui TIM jurnalis di ruang kerjanya Selasa pagi (05/09/17) tidak membantah mangkraknya kantor desa tersebut karena bangunan yang dikerjakan Supriyanto sebagai LPMD desa Pantirejo kehabisan dana.

Sehingga sumantri 1thn kemudian dilaporkan ke polres Pati oleh warga melalui Huriyanto saat menjadi BPD, sehingga Sumantri berkata bahwa kepala dinas Bapermades kabupaten Pati yaitu Mokhtar melarang pembangunan kantor desa mengunakan dana ADD.

Kasi pembangunan desa kabupaten Pati, Kasdjono menjelaskan bahwa ketua Bapermades tidak melarang kades Pantirejo untuk melanjutkan pembangunan kantor desa yang mangkrak tersebut, sehingga Kasdjono mengatakan pengunaan  alokasi dana desa (ADD) sah-sah saja asal sudah dimusyawarahkan di desa. (Tim/TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad