Ada Apa ini Pengaspalan Baru Sebulan di Desa Larangan Sudah Mengelupas Dan di Tumbuhi Rumput - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 02 September 2017

Ada Apa ini Pengaspalan Baru Sebulan di Desa Larangan Sudah Mengelupas Dan di Tumbuhi Rumput

Targethukumonline. Pati - Sabtu (02/09/17) ketika tim media Target Hukum online melakukan investigasi di desa Larangan kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, mendapati pengerjaan aspal yang baru sebulan sudah pada mengelupas dan banyak di tumbuhi rumput, ada apa ini, kuat dugaan pengerjaan aspal tersebut di kerjakan asal asalan dan tidak sesuai mutu standar proyek.

Proyek Aspal di desa Larangan kec. Tambakromo Pati

Padahal anggaran yang di gunakan sebesar Rp 144.399.500,- lebih yang bersumber dari Dana Desa thn 2017 tapi kenyataannya di lapangan sungguh sangat memprihatinkan, seolah olah dana yang di gelontorkan oleh pemerintah setiap tahun sengaja di hambur hamburkan dan tidak tepat sasaran.

Dana Desa adalah dana yang berasal dari APBN yang di peruntukan untuk seluruh desa di Indonesia guna menunjang Pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut.

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1)huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. B.

Bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa perlu di laksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. C. 

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan belanja negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. D.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja negara.

Mengingat 1: pasal 5 ayat (2) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2: undang undang nomor 6tahun 2014 tentang desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5495).

Kondisi Aspal yang ditumbuhi rumput

Seharusnya pemerintah daerah melalui Dispermades dan Inspekorat harus giat memberikan arahan agar alokasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya, karena Dana Desa jelas jelas sangat rentan untuk di selewengkan karena beberapa daerah di Indonesia banyak sudah kepala Desa yang menjadi tersangka akibat korupsi Dana Desa. (tim/TH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad