Targethukumonline. Pati - Rabu tgl (02/08/17) arus globalisasi begitu cepat masuk dikalangan masyarakat terutama remaja maupun pelajar, hal inilah yang menjadi sebab munculnya faham radikalisme lewat dunia maya atau internet, juga bisa dilakukan sekelompok orang yang melakukan doktrin atau cuci otak.
![]() |
| Seminar Kebangsaan Terkait Faham Radikalisme |
Tak pelak lagi jika masyarakat atau orang tua tidak mengontrol anak-anaknya akan sangat membahayakan bila ini dibiarkan begitu saja.
Perlu adanya suatu terobosan yang cepat dilakukan oleh berbagai pihak dan dukungan dari pemerintah setempat, seperti dilaksanakan seminar di RM. Saptorenggo Baru, dalam kegiatan "Seminar Menangkal Paham dan Gerakan Radikalisme Dengan Menumbuhkan Rasa Pancasila".
Seminar yang diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Pembangunan Daerah yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pertahanan yang diikuti peserta kurang lebih 120 Orang.
Juga hadir dari elemen masyarakat Pati khususnya dalam perfektif pembangunan mental selama ini, guna meningkatkan wacana kepada generasi muda, baik dikalangan remaja maupun dewasa, karena pengaruh faham radikalisme ini sudah masuk ke kalangan kampus atau pelajar.
Penyampaian materi yang disampaikan oleh Danramil 12 Margorejo maupun Kanit Intel Polsek Margorejo yang mengukapkan bahwa, kata terorisme berasal dari kata 'to terror' dalam bahasa Inggris atau dalam bahasa latin kata ini disebut Terrere, yang berarti “gemetar” atau "menggetarkan”.
Kata terrere adalah bentuk kata kerja (verb) dari kata terrorem yang berarti rasa takut yang luar biasa.
Adapun penyebab munculnya teroris yang terjadi adalah faktor nasionalisme yang menuntut hak-hak politik dan nasionalisme kelompok minoritas yang merasa tertindas.
Faktor politik tuntutan suatu kelompok yang merasa lebih berhak untuk mendapatkan kekuasaan atau bagian dari kekuasaan.
Faktor keturunan agama, bahasa yang sama jadi menuntut pemisahan diri karena merasa hak-hak mereka dikebiri atau dirampas oleh negara.
Adapun analisa target aksi terorisme diantaranya aksi terorisme pada tahun 2000 sampai tahun 2002 dengan sasaran kedubes, gereja, hotel, restoran atau cafe, dan gedung lain yang banyak dihuni oleh orang luar negeri seperti Australia, Amerika dapat dikatakan para terorisme ini merupakan anti zionisme yang sekarang notabene berafiliasi dengan adi negara Amerika.
Mulai tahun 2003 sasaran terorisme mengalami penambahan yakni fasilitas umum seperti bandara, pasar, halte dan pos polri dikarenakan daya getar dan efek kejut inilah sehingga masyarakat ketakutan.
Sebagaimana yang dilansir dari berbagai pihak baik dari kepolisian maupun TNI bahwa Undang-Undang anti terorisme yang sekarang ini melibatkan seluruh anggota TNI untuk terus tetap menjaga keutuhan NKRI dari ancaman terorisme ataupun faham radikalisme lainnya. ($.Pranata)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar