Penjelasan Transparansi Penggunaan Dana Haji Oleh Kemenag Kab. Pati - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 04 Agustus 2017

Penjelasan Transparansi Penggunaan Dana Haji Oleh Kemenag Kab. Pati

Targethukumonline. Pati - Jumat tgl (04/08/17) kemenag Kabupaten Pati sebentar lagi akan memberangkatkan Jamaah Haji pada bulan Agustus ini. Dari keterangan yang didapatkan oleh media targethukum dari Helmy Mardiatun pegawai Kemenag Kabupaten Pati memberikan penjelasan  Informasi terkait Dana Haji.

Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/2016M

1. Direct Cost = Biaya yg dibayar langsung oleh Jamaah Haji
2. Indirect Cost = Biaya yg tidak dibayar oleh Jamaah, Tetapi dibebankan pada hasil optimalisasi setoran awal BPIH

Direct Cost untuk Provins Jawa Trngah Tahun 2016 sebesar : Rp. 34.841.414,-

Biaya yg dibayar jamaah (Direct Cost) sebesar :  Rp. 34.841.414 tersebut digunakan utk membayar :

1. Tiket Pesawat PP sebesar : Rp. 25.534.464
2. Pemondokan di Mekkah sebesar : Rp. 4.051.950
3. Living cost : Rp. 5.355.000 (SAR 1500). Diserahkan kembali kepada jamaah pada saat akan berangkat ke Bandara Embarkasi.

Terus Biaya untuk :

0. Membayar selisih pemondokan di Mekkah Sebesar  Rp. 11.534.670. yg seharusnya biayanya sebesar : Rp. 15.586.620, tetapi jamaah hanya membayar Rp. 4.051.950
1. Membayar Pemondokan di Madinah (selama 8 Hari)
2. General service
3. Upgrade Transportasi
4. Makan 2 kali sehari di Madinah selama 8 Hari
5. Makan  di Mekkah 2 kali sehari selama 12 Hari
6. Makan di Arafah, 4 kali, di Muzdalifah snack berat, makan di Mina, 11 kali
7. Makan di Bandara Jeddah saat datang dan pulang
8. Pelayanan bongkar muat dan angkutan barang (hadamat)
9. Badal Haji dan pemulangan jamaah sakit pasca operasional
10. Konsumsi saat jamaah di Asrama Haji
11. Akomodasi saat di Asrama Haji
13. BIaya Penerbitan Paspor (Rp. 360.000)
14. Pengadaan dan pendistribusian DAPIH
15. Pengadaan dan pengiriman gelang Identitas
16. Buku Paket Manasik
17. Biaya Manasik Haji (Di kabupaten kota sebanyak 2 kali, di KUA Kec. Sebanyak 6 kali)
18. Insentif Ketua Rombongan dan Ketua Regu
19. Bayar premi asuransi jiwa dan kecelakaan.

*Semua* Biaya diatas tidak dibayar oleh Jamaah alias *Gratis*. Terus yg bayar siapa ?

Semua Biaya diatas dibayar menggunakan *Dana Optimalisasi setoran awal (Indirect Cost)* Jumlahnya kurang lebih Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
_Bersyukurlah jamaah haji yg berangkat tahun ini, 1 (satu) orang jamaah mendapat uang optimalisasi 25 juta._

Loh berarti Biaya Haji Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 59.941.414 ? Jawabnya *Betul sekali.* 59 juta 841.414, akan tetapi jamaah hanya membayar 34 juta 841.414.

TAPI ya wajarlah, uang setoran jamaah sebesar 25 juta kan sudah lama mengendap di Bank. Pasti sudah "berkembang" ???

Baik, mari kita hitung bersama sama. Jamaah haji yg berangkat tahun 2016, rata rata mendaftar haji pada tahun 2010, berarti uang 25 juta sdh mengendap selama 6 tahun.
Sekarang apabila Bapak/Ibu memiliki uang 25 juta terus didepositokan ke Bank, dan Bank memberi bunga yg rata-rata 8% maka uang 25 juta selama 6 tahun akan bertambah menjadi kurang lebih : 36 juta dg bunga bank sebesar Rp. 11 jutaan.
Artinya uang 25 juta akan berbunga 11 juta saja.

Padahal jamaah haji tahun ini menikmati dana (bahasa kasarnya "bunga" bahasa halusnya "optimalisasi" sebesar 25 juta.
Artinya satu jamaah haji tahun ini walaupun uangnya sdh mengendap di Bank selama 6 tahun tetap saja masih kurang 14 jutaan.
Pertanyannya Uang dari mana ??

Inilah bukti amanahnya Kemeterian Agama dalam hal ini Ditjen PHU, dalam mengelola Uang Jamaah Haji dan melayani jamaah haji.

Demikian penjelasan Helmy Mardiatun mewakili Kemenag Kabupaten Pati. Dan dari Kepala Kemenag Kabupaten Pati berharap dengan informasi ini berharap semoga bermanfaat dan dapat memberikan penjelasan kepada tetangga, rekan atau keluarga yg menanyakan kemana dan diapakan saja uang saya oleh Kementerian Agama. ($.Pranata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad