Targethukumonline. Pati - Selasa (22/08/17) pengerjaan aspal di dukuh Njulu RT 4 RW 2, desa Tlogorejo kecamatan winong sangat amburadul dan terkesan asal jadi, hal itu bisa di buktikan ketika kami tim media Target Hukum online melakukan investigasi di desa tersebut, temuan kami sangat mengecewakan karena aspal yang di kerjakan belum genap satu bulan sudah rusak dan bisa di kelupas dengan tangan kosong.
![]() |
| Kondisi Jalan Aspal desa yang mengelupas |
Kami juga sangat menyayangkan proyek yang bersumber dari Dana Desa thn 2017 tersebut tidak ada papan informasi yang jelas, hal itu jelas melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 thn 2008.
Dan ketika kami klasifikasi kepada TPK (Tim pelaksana Desa) Pardjo bahwa sudah benar dan beliau menganggap tidak ada kesalahan sama sekali dan pak Pj Sugiono mengatakan bahwa Mukhtar selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah turun ke lapangan dan Pj mengatakan hal tersebut tidak jadi masalah yang penting ada pembenahan.
Menurut statmen dari Mr. Tugi Eriyono selaku anggota DPP BPKP NKRI pusat beliau mengatakan " kalau di lihat dari kondisi fisik yang saya lihat di lapangan memang pengaspalan tersebut kurang maksimal baik dari segi kualitas maupun bahannya karena aspalnya mudah rontok bila saya remas dan banyaknya rumput yang tumbuh di permukaan aspal," jelasnya.
Saya sangat menyayangkan dari pengawas kecamatan dan Dispermades yang menurut keterangan pak kades PJ desa tersebut.
Yang sudah turun ke lokasi namun tidak ada pembenaran sampai saat ini, saya berharap agar instansi terkait agar normatif dan jangan terkesan menutupi kesalahan agar desa juga bisa introspeksi diri biar ke depan lebih baik lagi dalam palekasanaan pembangunan yang ada di desa tersebut," imbuhnya dan mengakhiri perbincangan kami dengan tim media Target Hukum.(Tim/TH)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar