Korban Sutet Di Jepara Menjerit Pilu - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 28 Agustus 2017

Korban Sutet Di Jepara Menjerit Pilu

Targethukumonline. Jepara - Senin tgl (28/08/17) Saat sebagian masyarakat Jepara korban sutet menjerit pilu berharap keadilan, pesta rakyat Jawa Tengah di gelar di Jepara.

Demo Sutet di Jepara

FOMAKS (Forum Masyarakat Korban Sutet) wilayah desa Kancilan dan desa Kaliaman yang di dukung Penuh oleh Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Maskas Cabang Kabupaten Jepara.

Pada hari senin, tanggal 21 Agustus 2017, penarikan kabel SUTT oleh pihak PLN telah dimulai yaitu pukul 07.30 WIB dan pada saat tersebut Anggota Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) markas cabang Kabupaten Jepara turut melakukan pengawasan lapangan dan melakukan pendampingan untuk warga desa Kancilan dan desa Kaliaman yang menjadi korban SUTET khususnya terkait dengan penarikan paksa kabel SUTT oleh pihak PLN yang dijadwalkan selama 1 (Satu) minggu atau sampai pekerjaan selesai.

Pada hari senin, yaitu tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017,  pengerjaan penarikan paksa kabel SUTT oleh pihak PLN telah dimulai dan terus berjalan serta tetap dilaksanakan secara paksa oleh pihak PLN, bahkan dikawal penuh oleh ratusan aparat gabungan dari unsur kepolisian dan TNI serta satpol PP sehingga tak peduli suara rakyat walaupun "FOMAKS" berusaha untuk menolaknya.

Ketua PERADI Jepara, juga Ketua LKBH Jepara, sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kabupaten Jepara, yaitu Advokat Pengacara H. Heni Purwadi, SH saat dihubungi oleh media sangat menyesalkan penarikan paksa kabel SUTT oleh pihak PLN dan sangat menyayangkan hal tersebut, dan mengungkapkan "dimanakah letak keadilan untuk masyarakat.

Jika tak ada lagi pintu mediasi, jika tak ada lagi ruang musyawarah walaupun lokasi pengerjaan Penarikan Kabel SUTT oleh pihak PLN masih menyimpan banyak kejanggalan antara lain lokasi tanah belum diukur secara benar atau masih kabur dan masih banyak kesalahan batas batasnya, serta masih banyak warga pemilik tanah di lokasi SUTET tidak mendapatkan surat pemberitahuan berbentuk apapun ataupun surat lain berupa putusan pengadilan.

Sang Pembaharu ketua PERADI & LKBH Jepara dan Ketua Laskar Merah Putih Indonesia 

Jika, hak rakyat terabaikan demi sebuah alasan pembangunan, maka masyarakat korban sutet kini menjerit pilu berharap keadilan, namun sementara hanya bisa jadi penonton di tanah sendiri dan menangis terpinggirkan terhimpit ketidakadilan serta dipaksa menunggu dampak yang pasti akan timbul untuk dinikmati dikemudian hari, sehingga jalan sementara yang ada didepan mata hanyalah menggelar do'a dan renungan malam dengan memendam harapan keadilan akan jatuh dari langit," imbuhnya. (Adhi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad