Targethukumonline. Pati - Salah satu warga dukuh Biroto Desa Sambirejo Kecamatan Gabus Siti Mudrikah (31) pada hari Kamis tgl (06/07/17) pukul 13.30 WIB bernasib sial.
Siti Mudrikah saat hendak pulang kerumah ke Desa Sambirejo yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol K-2997-NU, dibegal diminta paksa sepeda motornya saat perjalanan antara Desa Kudur - Desa Padangan Kecamatan Winong. Dua pelaku pembegalan seketika langsung kabur setelah mendapatkan sepeda motor korban.
Menurut keterangan saat itu Siti Mudrikah ditengah perjalanan dijalan persawahan yang sepi dipepet oleh dua orang begal yang berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor.
Siti Mudrikah saat dipepet motor pelaku dipaksa untuk berhenti oleh pelaku dengan mengalungkan sebilah clurit di leher oleh salah satu pelaku dan selanjutnya di dorong sehingga Siti Mudrikah terjatuh.
Salah satu begal langsung turun dan langsung kabur dengan berhasil membawa sepeda motor milik Siti Mudrikah ke arah Desa Padangan Kecamatan Winong Kabupaten Pati.
Sepeda motor yang dibawa korban Siti Mudrikah adalah Honda Vario warna Merah tahun 2016 Nopol K-2997-NU Noka : MH1JFP114K447110, nosin : JFV1E1455293 a.n. Kastomo alamat, Dukuh Jati Desa Kudur Winong Pati.
Korban Siti Mudrikah dari kejadian pembegalan tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.
Tim Buser Polsek Winong segera menindaklanjuti laporan dari korban untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku pembegalan tersebut. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar