Targethukumonline. PATI - Bekerja diluar negeri sejatinya adalah untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, guna menafkahi keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk komitmen dalam kehidupan rumah tangga. Namun apa yang dilakukan oleh TKW dengan inisial M yang bekerja di Taiwan telah berani nekat mengirimkan paket sabu-sabu kepada suaminya dengan berat 11gram. Suami M dengan inisial MDS ini tinggal di desa Bremi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati. Paket Narkoba jenis sabu sabu ini dikirim oleh M kepada suaminya MDS melalui kantor pos Pati.
Paket Narkoba jenis Sabu Sabu ini dikirimkan dengan cara dibungkus dimasukkan ke dalam dua kemasan teh Cina supaya tidak terlihat. Baru oleh pengirim dilewatkan pengirimannya via kantor pos.
Dari si pengirim M diketahui beralamatkan di Jhong-Jheng Rd, Neipu Town Ship Phingtung Tounthy No 152 Taiwan. Yang mana diketahui bahwa alamat tersebut adalah alamat tempat kerja M yang bekerja di Taiwan.
Terbongkarnya aksi M dalam pengiriman Sabu sabu ini berkat kerja sama petugas Bea dan Cukai Jawa Tengah dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat serta Kantor Pos pada hari Senin, tgl (19/06/2017).
Setelah dilakukan surveilance oleh tim gabungan tersebut ke alamat yang dituju yang beralamatkan di desa Bremi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati pada hari Selasa, tgl 20 Juni 2017, MDS sebagai yang menerima paket tersebut ditangkap setelah pada saat mengambil paket tersebut di kantor pos.
Selanjutnya pihak terkait mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penyidikan terhadap MDS apakah masuk dalam jaringan pengedar. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar