Targethukumonline. Pati - Beras Raskin yang di peruntukan bagi masyarakat miskin memang sangat di butuhkan, apalagi ekonomi yang kian sulit, tarif dasar listrik naik, dan kebutuhan pokok semakin meningkat sehingga membuat masyarakat miskin tambah sengsara menjelang lebaran kali ini.
Kemarin Kamis tgl (15/06/17) ketika kami investigasi di Desa Banjarsari kecamatan Gabus, menemukan banyak sekali beras raskin yang sudah tidak layak konsumsi, sehingga masyarakat dan warga banyak yang mengeluh. Salah satu warga mengatakan " urip wes susah pemerintah menei bantuan beras raskin kok wes di pangan bobok, jane piye to pak ngini iki. Pegawai Bulog Pati opo yo ura ngawasi to pak" ungkap beliau sambil mengelus elus dadanya.
Pengawasan bersama inilah yang diperlukan kepada dinas terkait, sebagai pelaksana harian.
Memasuki Era Reformasi, beberapa lembaga Pemerintah mengalami revitalisasi serta reformasi termasuk Bulog. Melalui Keppres RI No.45 tahun 1997 tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.
Mengawali Milenium III, sesuai Keppres No.29 tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, Bulog diharapkan lebih mandiri dalam usahanya. Bulog baru dengan fungsi utama manajemen logistik ini diharapkan lebih berhasil dalam mengelola persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras serta usaha jasa logistik. (Wawan.$)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar