Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Dan 1 Buron - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 25 Juni 2017

Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Dan 1 Buron

Targethukumonline. Pati - Polsek Wedarijaksa Unit Reskrim sukses menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Pelaku penganiayaan tersebut berinisial MG alias CP (20) dan berinisial ID alias KC. Sementara korbannya bernama Mohon Gufron Ahyari alias Karyo (21) Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati. Penangkapan kedua pelaku saat pukul 22.00 WIB Jum'at tgl (23/06/17) malam hari.

Kronologi kejadiannya pada hari Sabtu (15/04/17) pukul 00.15 WIB, korban Mohon Gufron Ahyari alias Karyo berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor, sementara pelaku berinisial MG alias CP bin KMD berboncengan ropel tiga orang satu motor. Posisi antara pelaku berlawanan arah. Saat kedua motor tersebut berpapasan bersimpangan hampir bertabrakan dan secara spontan pelaku berinisial MG alias CP bin KMD memaki maki korban Mohon Gufron Ahyari alias Karyo dengan kata-kata yang kasar". Sementara korban mendengar makian tersebut langsung balik arah ngejar pelaku.

Pelaku yang berjumlah tiga orang MG alias CP bin KMD (20) dengan alamat Dukuh Wonikerto Gandong Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati (sudah tertangkap), ID alias KC bin JRW alamat Desa Trangkil Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati (sudah tertangkap) dan MRY alias GB alamat Dukuh Wonokerto Gandong Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten​ Pati (belum tertangkap).

Atas kejadian tersebut korban Mohon Gufron Ahyari alias Karyo mengalami luka robek dikepala. Selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Wedarijaksa dengan Laporan Pengaduan tanggal (16/04/17) setelah dilakukan Penyelidikan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/VI/2017/Jateng/Resmi Pt/Sek Wdr (23/06/17).

Setelah menerima laporan pengaduan, penyidik melakukan penyelidikan para terlapor melarikan diri, setelah mendapat informasi keberadaan terlapor selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi dan ditingkatkan tahap penyidikan,  dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MG alias CP bin KMD (20) tahun alamat Dukuh Wonikerto Gandong Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

Para pelaku kemudian ditangkap dirumahnya pada hari Jum’at tgl (23/06/17) pukul 22.00 WIB, selanjutnya pelaku berinisial ID alias KC bin JRW alamat Desa Trangkil Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati juga ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu (24/06/17) pukul 05.00 WIB, dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk dilakukan pemeriksaan. ($.Pranata)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad