Targethukumonline. Pati - Di Bulan suci Ramadhan ini yang seharusnya di isi kegiatan positif kegiatan memperbanyak ibadah supaya mendapatkan berkah dalam hidup justru ada kejadian yang aneh dilakukan seorang warga. Warga dengan nama Agung Hermawan (33) berasal dari Desa Banjardowo Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kayen di Desa Jatiroto Dukuh Pucang Kecamatan Kayen kabupaten Pati. Karena kedapatan membawa miras yang sedang di edarkan di wilayah Kayen dan sekitarnya. Kejadian penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat setempat pada Rabu tgl (07/06) tepat pada pukul 04.00 WIB.
Anggota Polsek Kayen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pedagang miras di wilayah Kayen mulai menyetok miras untuk persiapan dijual saat ada dangdutan syawalan. Informasi tersebuy juga mengatakan bahwa miras tersebut dipasok (dikirim) pada malam hari dari Grobogan.
Dengan didapatkan informasi tersebut anggota unit Intel dan unit reskrim Polsek Kayen dipimpin Kanit Reskrim melakukan pantauan dan penyergapan. Dalam operasi tersebut tim buser Kayen berhasil menangkap Agung Hermawan pada saat mengangkut miras yang diangkut dan akan diedarkan. Pelaku selanjutnya beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Kayen untuk di lakukan pemeriksaan.
Oleh Polisi didapatkan keterangan dari tersangka langsung yaitu Agung Hermawan, bahwa telah mengirim miras wilayah Kayen, Tambakromo dan Gabus setiap minggu dua kali dengan sekali kirim sebanyak 100 liter.
Barang bukti berupa 1 buah bronjong/kranjang dan dua sak berisi 40 botol ciu dan arak putih 1,5 liter atau sejumlah 60 liter telah diamankan di Mapolsek Kayen.
Dengan tindakan yang sigap cepat dari pihak Kepolisian Kayen tersebut telah membantu menyelamatkan atau setidaknya telah mengurangi efek negatif dari minum minuman keras atau mabuk mabukan oleh warga sekitar Kayen Tambakromo dan Gabus.
Semoga para pelaku penjual minuman keras bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan menjual atau mengedarkan minuman keras. ($.Pranata)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar