Targethukumonline. Pati - Pencurian dirumah warga disaat ditinggalkan dalam kondisi rumah kosong kembali terjadi lagi didaerah Winong. Yatiman (45) yang tinggal di Desa Mintorahayu Kecamatan Winong Kabupaten Pati, saat pergi meninggalkan rumahnya untuk melakukan sholat tarawih, rumahnya di bobol maling. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 wib Rabu (14/06/2017) tadi malam.
Menurut keterangan yang disampaikan korban (Yatiman) pada saat pukul 18.45 Wib dia bersama keluarga pergi ke masjid untuk melaksanakan solat tarwih di masjid Jami' Arohman dekat rumahnya di Desa Mintorahayu. Yatiman bersama keluarga setelah selesai melaksanakan solat isya dan sholat tarawih langsung beranjak pulang ke rumah.
Sesampainya dirumah korban Yatiman mengambil kunci rumah yang biasanya di taruh di bawah keset di depan pintu. Korban Yatiman kaget dan curiga saat masuk kekamar sebelah timur mendapati leptop bermerk Tosiba yang ada di meja sudah tidak ada. Disaat korban bersama istri membuka kamar utama mereka berdua melihat kondisi lemari sudah dalam keadaan acak acakan amburadul. Setelah dicek semuanya barang perhiasan uang dan Hp sudah hilang.
Menurut keterangan Yatiman barang yang hilang berupa perhiasan emas 2 gelang dan 1 kalung seberat kurang lebih 25 gram, uang tunai sebesar 1.500.000 dua buah Hp merk samsung dan Vivo.
Dari kejadian pencurian tersebut korban Yatiman mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000.
Korban Yatiman langsung melaporkan kejadian pencurian dirumahnya tersebut ke Polsek Winong. Beberapa anggota kepolisian langsung sidak di TKP dan untuk sementara dapat disimpulkan pelaku sudah mengetahui kondisi rumah korban. Dari laporan korban anggota Polsek Winong segera melakukan penyelidikan. Waspada dan berhati-hatilah selalu, pencegahan dan sedia payung sebelum hujan, tindak pencurian terjadi karena adanya kesempatan. ($.Pranata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar