Program Prona Pemohon Dikenai Biaya 600ribu Dikatakan Shodakoh - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 21 Maret 2017

Program Prona Pemohon Dikenai Biaya 600ribu Dikatakan Shodakoh

Target Hukum Online. Pati - Salah satu dari perangkat desa Sejomulyo kecamatan Juwana Kabupaten Pati saat di temui  media mengatakan dengan tegas bahwa Progam PRONA di desa Sejomulyo dengan swadaya 600 itu di katakan sodakoh, dan dia juga mengatakan siapa yang mau mengurus kalau progam prona tidak ada swadayanya, dia menyampaikan kalau memang ngak ada swadayanya tidak ada yang mau menyiapkan pemberkasan, dan pemohon di suruh menyiapkan pemberkasan sendiri dan pihak perangkat cuma mau menghantar ke BPN" ujarnya.

Tidak seharusnya sebagai perangkat desa mengatakan hal seperti itu karna itu sudah jadi kewajiban
seorang Perangkat untuk membantu warganya, karena perangkat desa bukan semata-mata hanya julukan
seorang perangkat, karena mereka di jadikan perangkat desa mendapatkan Siltap dan bengkok desa.

PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. 

Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.

PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya yang harus di keluarkan oleh  penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI.

Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.

Peserta PRONA berkewajiban untuk:
Menyediakan/menyiapkan Alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).

Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut. Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi sesuai ketentuan di atas pemohon PRONA tidak harus mengeluarkan swadaya total sampe 600 ribu rupiah, tapi salah satu dari perangkat desa di desa Sejomulyo kecamatan Juwana kabupaten Pati mengatakan seperti itu 600 ribu rupiah itu adalah sodakoh dari pemohon PRONA. (J©j©)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad