Counter HP Diruko Kayen Dibobol Maling - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 12 Maret 2017

Counter HP Diruko Kayen Dibobol Maling

Target hukum online. Pati- hari sabtu malam minggu sekitar jam 20:00 wib saat saudara Suyono penjaga kios berjaga di kios sebelah barat melihat seorang anak yang sedang berhenti di dekat bengkel las belakang deretan kios komplek pasar kayen,  tidak lama kemudian anak tersebut menstater sepeda motornya menuju ke arah barat untuk membeli baksi, karena mencurigakan anak tersebut selaku diperhatikan oleh Suyono.

Tidak lama kemudian, Suyono mendengar suara 'brak' dari dalam kios/ counter "DYCA PHONE" milik saudara Ady, sehingga suyono curiga karena menduga suara tersebut berasal dari dalam kios akibat ada flapon yang jatuh, selanjutnya suyono menuju ke belakang kios dengan membawa senter dan mendapati ada seorang anak yang tidak di kenal dan akan melarikan diri sehingga di tangkap oleh saudara Suyono, dan setelah di tanyai siapa saja temenya dan menunjuk seorang temanya yang masih makan bakso.

Selanjutnya suyono memangil sdr Slamet utk mengamankan kios tersebut sedang suyono mengamankan kedua pelaku tersebut ke polsek kayen yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat kejadian, karena banyaknya masa yang dtg dari sekitar kayen polisi kangsung sigap mengamnkan dua pelaku tersebut sehingga pelaku tidak kena amukan masa.

Pelaku ada 3 orang, yang berinisial  JS (14thn), RWS (14thn) dan W (15thn) semuanya warga sinom Widodo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati dan W berhasil melarikan diri,  dari hasil olah TKP pelaku masuk dengan cara membuka genteng kemudian membobol plafon yang tidak ada ramnya, selanjutnya pelaku turun dan mengambil barang, dari keterangan pemilik kios Counter Hp barang yang di curi berupa satu buah hp merek axuz zen phone go senilai Rp 950.000 dan paket perdana tree sekitar 5 biji senilai Rp 100.000, paket simpati sekitar 3 biji senilai Rp180.000, jumlah kerugian seluruhnya di taksir sebesar Rp1.230.000 ungkap korban, dengan ini pelaku bisa di kenai pasal prncurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 thn penjara. (drmto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad