Target Hukum Online. Jepara - Bukit Clering yang terkenal dengan keindahannya dan kandungan batu mineralnya berupa suaza yang selama ini menjadikan bahan utama bahan baku keramik maupun kaca, namun saat awak media TH berbincang dengan warga setempat seharusnya di jaga dan dilestarikan malah di tambang habis habisan, di duga PT SMP dari semarang telah melakukan galian yang perizinanya belum di ketahui pasti. Dari pantauan kami (24/02) pukul 17 00 WIB ada dua alat berat yang masih melakukan aktifitas penambangan.
Pemerintah Daerah harusnya jeli terkait izin galian, karena jelas-jelas merusak ekosistem yang ada, padahal himbauan bapak Gubenur Jateng Ganjar Pranowo sudah jelas, bahwa beliau tidak pernah memberi ijin galian untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan.
Keadaan seperti inilah yang akhirnya membawa dampak yang tidak kita inginkan, alam yang indah dan mempesona akhirnya harus hancur ditangan manusia manusia serakah yang hanya memikirkan keuntungan sesaat. Triminologi seperti inilah tanpa memikirkan dampak dikemudian hari yang hanya menyisakan lobang lobang besar disana sini dan dampak lingkungan sekitarnya. Acuannya pemerintah daerah kabupaten Jepara harus menyikapi kejadian ini jangan hanya melihat tanpa adanya tindakan yang tegas, alam yang lestari yang akan kita wariskan kepada anak-anak cucu kita nantinya. (drmto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar