Target Hukum Online. Pati - Perjalanan masih panjang 78kilo meter lagi, hujan deras mengguyur dan panas terik mataharipun diterjang tiada beban, hanya satu keinginannya "save kendeng". MBAH SARU 75 tahun, petani Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo kabupaten Pati. Semangat juangnya sungguh membuat malu mereka yang lebih muda. Dengan kaos kaki hijaunya, tahun lalu mbah Saru melalap jalanan Pati-Semarang berjarak 122 km dalam long march Kendeng Menjemput Keadilan.
Hari ini mbah Saru kembali bergabung dalam Long march Menjaga Kendeng, yang bertujuan untuk mendesak pemerintah agar mematuhi putusan MA dalam kasus Kendeng. Saya masih ingat kata-katanya waktu itu, bahwa dia tidak butuh apa-apa. Dia melakukan semuanya hanya karena ingin meninggalkan alam yang lestari untuk anak cucunya. Tidak ada lagi kerusakan alam yang membabi-buta, sudah ribuan tahun hingga hari ini gunung kendeng sudah memberikan mata airnya untuk kehidupan dan kemakmuran seperti masyarakat yang hidup di sekitarnya, yah masyarakat kecil yang masih membutuhkan asupan gizi sang ibu Pertiwi.
Bergabung kembali tgl (6/12) dengan masyarakat yang berjalan dari kabupaten Rembang, menuju ke Semarang sudah ditunggu masyarakat yang peduli gunung kendeng dari kecamatan Sukolilo Kecamatan Kayen Kecamatan Tambakromo berkumpul kembali di pendopo Pati, istirahatlah dan makan nasi bungkus untuk memberikan energi buat melanjutkan perjalanan kembali menuju ke kantor gubernur Jawa Tengah. Menyatakan batal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, dikabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Makamah Agung pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2016, oleh DR. Irfan Fachruddin SH. ($@b@®!)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Makamah Agung pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2016, oleh DR. Irfan Fachruddin SH. ($@b@®!)
Hormatku untuk mbah Saru.
#KendengKawalPutusanMA
#KendengKawalPutusanMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar