Bandingkan Dengan Kasus Sumber Waras - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 07 Desember 2016

Bandingkan Dengan Kasus Sumber Waras

Target Hukum Online. Surabaya - Di ruangan tipikor Surabaya , pagi tadi perasaan saya teraduk -aduk habis. Pengin nangis, pengin marah , pokoknya ada protes di hati yg luar biasa .
Bayangkan Anda menjadi saya, melihat sahabat baik yg sdh 25 tahun  lebih berkawan, duduk sebagai terdakwa untuk kasus yg amat sangat mokal  alias tdk masuk akal.
Seorang wartawan yg melejit menjadi  pengusaha  bahkan menjadi Raja Media no 1 di negeri ini  , dan  juga termasuk salah satu pribumi terkaya dan paling rajin membayar pajak di negeri ini diadili utk kasus cecereh yg terlihat sangat dipaksakan.

Dahlan Iskan sepertinya terus "diburu" dicari, dan  terus  dicari kesalahannya . Dan bertemulah kasus 14 tahun  lalu. Di Jakarta utk beberapa kasus yg dituduhkan Dahlan lolos , namun kemudian menjadi ironis saat Dahlan dihabisi di kandangnya sendiri , yaitu di Surabaya . Kayaknya sang lawan ingin melihat Dahlan malu dan terkapar di kota , dimana Dahlan menjadi orang paling kaya , dan paling dihormati ini.

Di ruangan Tipikor itu saya mencoba ikuti apa sebenarnya yg dituduhkan pada Dahlan. Sungguh saya terperanjat, karena kesalahan kalau dianggap kesalahan itu justru memperkaya negara, bukan merugikan negara. Kok bisa?
Alkisah Dahlah belasan tahun lalu diminta oleh  Gubernur Jatim kala itu utk membenahi perusahan -perusahaan milik BUMD , Dahlan menjadi CEO, dengan tidak dibayar sepeserpun.

Dahlan yang bertangan dingin  dalam menangani perusahan -perusahan bermasalah diyakin Gubernur Jatim bisa membereskan BUMD yang waktu  itu kinerjanya memble.
Dan seperti biasa gaya Dahlan yg bat-bet dalam membereskan perusahana juga diterapkan di perusahaan BUMD Jatim. Misalnya DAhlan menjual aset yang tidak strategis untuk diubah menjadi aset startegis.

Demikian ygvterjadi pada salah satu perusahan Pemda PT PWU yg dinilai punya aset tidak likud ( tanah di luar kota Surabaya) dijual dan dibelikan tanah di Surabaya yg lebih memiliki nilai pasar ke depannya.

Dalam dakwaan Jaksa saat menjual aset PT PWU itu Dahlan dianggap menyalahi prosedur karena tidak meminta persetujuan DPRD. Dan akibat kesalahan Dahlan, pemerintah dirugikan sekitar Rp 11 miliar.
Tentu saja tudingan itu dibantah keras oleh Dahlan, karena 14 tahun lalu sebelum dia menjual aset PT PWU  Dahlan sudah berkirim surat ke Pimpinan DPRD untuk menanyakan apakah, penjualan aset itu bisa dilakukan hanya melalui RUPS LB , mengingat aset tersebut bukan aset Pemda tetapi aset perusahan . 

Kemudian dijawab Pimpinan DPR melalui surat ke Gubernur, bahwa penjualan aset itu menjadi hak penuh perusahaan.
Setelah mengantongi restu itu Dahlan lantas menjual aset PWU di luar kota Surabaya itu (yang menurut tuduhan Jaksa dijual dibawah harga NJOP), namun  menurut Dahlan pada waktu itu Tanah itu berdasarkan appraisal harganya hanya rp 13 miliar , namun Dahlan menjual justru di atasnya yaitu 17 miliar.

Nah uang  Rp 17 miliar lantas dibelikan aset tanah di Surabaya yg kini nilai ( appraisal terakhir) mencapai rp 500 miliar. Bahkan selama di pegang Dahlan dulu , aset perusahaan hanya rp 63 miliar, dan saat DAhlan mengakhiri tugasnya di situ 209 aset perusahaan PWU menjadi Rp 263 miliar.

Coba dari pemaparan singkat saya dimana letak korupsinya Dahlan? Dahlan memperkaya negara tapi malah didudukkan sebagai tersangka. Bandingkan dengan kasus sumber Waras yang oleh BPK pun dinilai merugikan negara tapi KPK malah membiarkan sang pelaku melenggang ikut Pilkada.
Lalu dimana letak keadilan itu di negeri ini. (Nanik S Deyang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad