Aktifis Gunung Kendeng Tidak Ditemui Oleh Ganjar Pranowo" - Target Hukum Online

Breaking

Berita Seputar Hukum Dan Kriminal

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 09 Desember 2016

Aktifis Gunung Kendeng Tidak Ditemui Oleh Ganjar Pranowo"

Target Hukum Online. Semarang - Aksi long march mengawal putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkahmah Agung (MA) yang membatalkan SK Ijin Lingkungan 660.30/17 tahun 2012 dilakukan sejauh 150 km dari Rembang menuju ke Semarang. Aksi long march dengan jalan kaki ini dimulai dari tenda perjuangan yang berada Gunung Bokong, atau di sekitar pabrik Semen Indonesia di Kecamatan Gunem. Massa aksi yang berjumlah 300an orang menempuh rute Rembang, Pati, Kudus, Demak, dan berakhir di Semarang. Herno (warga Pati) yang juga mengikuti aksi long march mengungkapkan bahwa massa aksi tidak hanya warga Rembang, akan tetapi juga ada solidaritas pergerakan dari masyarakat Pati, Blora, Grobogan, Kudus, Demak, dan juga para aktivis peduli lingkungan. Menurutnya solidaritas pergerakan itu menjadi hal yang sangat penting, yaitu untuk membangun sebuah jaringan dan menjadi kekuatan dalam melawan ketidakadilan.


Aksi jalan kaki dari Rembang ke Semarang ini dimulai pada hari Senin, 5 Desember 2016 dan berakhir pada Jum’at 9 Desember 2016. Setelah sampai Semarang, mereka melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mendesak Gubernur Ganjar Pranowo mematuhi putusan PK MA. Dalam aksi di depan kantor Gubernur Jateng tersebut, solidaritas pergerakan terus berdatangan. Berbagai organisasi mahasiswa, para aktivis, akademisi, dan seniman turut bergabung untuk menuntuk agar PT SI angkat kaki dari Rembang. Masyarakat kontra pembangunan pabrik semen dari Pati juga turut bergerak ke Semarang dengan 13 truck dan 2 bis. Mereka membangun solidaritas senasib sepenanggungan karena di Pati juga tengah terancam oleh ekspansi PT Indocement Tunggal Prakarsa tbk.
Massa aksi yang hendak menemui Ganjar Pranowo harus dibuat kecewa, karena Gubernur Jateng itu ternyata tidak ada di kantornya. Akhirnya perwakilan masyarakat kontra diterima oleh Siswo Laksono (Asisten I Gubernur), Agus Sriyanto (kepala BLH Provinsi), Bambang MP, Bowo Suryono dan dua orang lagi pada pukul 10.15 wib. Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono mengatakan bahwa Izin lingkungan no.660.30/17tahun 2012 kepada PT SI telah dicabut pada tanggal 9 november 2016.
Namun kemudian Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan SK ijin lingkungan baru nomor 660.1/30 tentang Kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia tahun 2016 pada tanggal 9 November 2016. Alasan pengeluaran ijin baru untuk PT SI menurut Wahyudi Joko (kepala bidang pengendalian LH BLH Provinsi Jateng) adalah berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a dan b PP 27 tahun 2012, yaitu:
Adanya perubahan nama dalam SK Ijin Lingkungan dari PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.Adanya permohonan perubahan data (luas wilayah tambang batugamping dan batulempung dari PT SI disempitkan).
Penerbitan SK Ijin Lingkungan baru merupakan pemberian karpet merah dari Gandjar Pranowo kepada PT SI. Hal itu menandakan bahwa kebijakan pembangunan pabrik semen PT SI di Rembang ini sejak awal memang telah dipaksakan. Sehingga berbagai cara dilakukan agar ekspansi dari PT SI tidak terhenti.


Massa aksi sendiri nampak kecewa terkait dengan keputusan itu. Mereka merasa dipermainkan, karena walaupun izin dicabut, tetapi Pemprov Jateng kembali memberikan izin baru tanpa melakukan sosialisasi kepada warga. Apalagi SK Ijin Lingkungan baru kepada PT SI ini tidak menggunakan kajian Amdal, Studi kelayakan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Ganjar Pronowo dinilai merupakan musuh besar rakyat, karena perjuangan rakyat kendeng menjaga Pegunungan Kendeng dengan melakukan aksi long march sejauh 150 km. Ternyata malahan dihadiahi SK Ijin Lingkungan baru yang memperlihatkan keberpihakan Gandjar dan Pemerintah kepada korporasi perusak lingkungan dibanding kepada keberlangsungan hidup rakyatnya. (em&an).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad