Targethukumonline. Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari cukai rokok setiap tahunnya. Dana tersebut kemudian digunakan oleh Pemkab untuk memberitahu bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat ataupun kegiatan lain yang berhubungan dengan penegakkan pemberantasan rokok ilegal.
![]() |
| Dok/TH/RED. |
Selain itu, para petani tembakau juga diberikan manfaat sebagai hasil dari kerja keras petani tembakau. Salah satunya adalah dengan memberinya bantuan berupa pupuk, bansos, dan juga alat perajah tembakau.
Disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Pati Sugiharto saat dikonfirmasi pada Jumat 24 November 2023, bahwa dalam waktu dekat para petani tembakau bakal segera mendapatkan bantuan berupa alat perajah tembakau.
Dirinya mengungkapkan, bantuan alat perajah ini bersumberndari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023. Nantinya alat ini akan diberikan secara langsung kepada petani tembakau yang ada di kabupaten Pati.
"Nanti ada bantuan untuk alat perajah tembakau. Sudah kami sampaikan ke petani melalui kelompok tani dari anggaran perubahan," ungkapnya.
Sebelumnya, melalui DBHCHT ini juga ratusan petani tembakau juga telah menerima bantuan sosial (bansos) dan juga pupuk untuk tanaman tembakau.
Sugiharto menambahkan, pemberian bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah terhadap petani tembakau yang telah berkontribusi dalam memberikan sumbangsih DBHCHT.
Dana DBHCHT sebagian tahun ini sudah disalurkan. Ada bantuan pupuk dan Bansos. Kalau yang pupuk sudah disalurkan pertengahan tahun ini. Untuk yang alat perajah kemungkinan Desember," imbuhnya.
Lebih lanjut, bantuan ini nantinya akan menyasar ke petani yang belum menerima bantuan sebelumnya.
Karena DBHCHT ada setiap tahunnya, pihaknya memastikan setiap tahun para petani tembakau di Kabupaten Pati akan menerima manfaat dari DBHCHT.
"Jadi yang kemarin belum menerima, ini akan diprioritaskan. Karena dana DBHCHT ini memang tidak hanya dari kabupaten, tapi juga dari provinsi. Ini relatif merat ke semua petani tembakau," tandasnya. (Roy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar